Bupati Resmikan Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Sei Landak


Senin, 02 November 2015 - 14:28:28 WIB - Dibaca: 3415 kali

Bupati Tanjabbar Usman Ermulan dan Forkompimda Meresmikan Pembangunan Jalan Rabat Beton dari Program Gema Desa dan Dana Desa.(dir/IT) / HALOSUMATERA.COM

SENYERANG – Bupati Tanjabbar Usman Ermulan dan Forkompimda Kabupaten Tanjabbar berkunjung ke Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Senin siang.

Bupati dan rombongan disambut meriah oleh Camat Senyerang dan aparatur desa. Bupati dan rombongan tiba di Sei Landak sekitar pukul 11.30.

Kunjungan Bupati dan rombongan, tidak lain adalah meresmikan pembukaan jalan setapak rabat beton yang baru perdana dibangun di Kecamatan Senyerang. Pembangunan rabat beton ada dua lokasi, yakni di RT 03 Dusun Mekar dan RT 09 Dusun Sepakat, Desa Sei Landak Kecamatan Senyerang.

Pembangunan rabat beton ini bersumber dari dana Gema Desa dan Dana Desa (pusat) tahun 2015. Dari Program Gema Desa, dibangun 350 meter jalan rabat beton, sedangkan dari Dana Desa (anggaran Kementerian Desa) dibangun jalan rabat beton sepanjang 800 meter.

Dalam peresmian pembangunan jalan rabat beton itu, Bupati dan Forkompimda secara simbolik mencurahkan adukan semen ke jalan yang akan dibangun. Total anggaran pembangunan rabat beton ini sebesar Rp 309.740.000.

Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan dalam sambutannya mengatakan, program Gema Desa dan Dana Desa adalah program yang dikelola masyarakat secara langsung. Masyarakatlah yang menentukan program apa yang akan dibuat melalui musyawarah desa.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengawasan pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa dan Gema Desa adalah masyarakat di desa. Maka pembangunannya akan sesuai keinginan masyarakat,” kata Bupati.

Terpisah, Camat Senyerang, Effendi SE mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bupati dan Forkompimda ke Kecamatan Senyerang. Kata dia, masyarakat juga berterima kasih atas program Gema Desa dan Dana Desa yang dikucurkan ke desa-desa di Kecamatan Senyerang.(*)

Penulis : Haidir

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement