Bupati Sampaikan Pengantar Rancangan KUA/PPAS APBDP 2015


Kamis, 03 Desember 2015 - 09:26:26 WIB - Dibaca: 1804 kali

Bupati Tanjabbar Menyerahkan Pengantar Rancangan KUA PPAS APBD P 2015 kepada Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Tanjabbar, Mulyani Siregar, Senin (1/12) (hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjungjabung Barat Drs H Usman Ermulan MM sampaikan Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat tahun 2015 pada Rapat Paripurna DPRD, senin (1/12).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST dan dihadiri Para Wakil Ketua dan anggota Dewan, Wakil Bupati Katamso, Forkompimda Tanjabbar, Sekda H Firdaus Khatab, para asisten, para Kepala SKPD, Kabag Setda, pimpinan BUMD dan Perbankan.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Tanjabbar Usman Ermulan mengatakan, dengan memperhatikan kebijakan fiskal Pemerintah Pusat,  beberapa komponen Dana bagi hasil (DBH) diantaranya DBH PPh pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, DBH Pajak Bumi dan Bangunan serta DBH Migas mengalami penurunan.

Penurunan terbesar terjadi pada sektor migas akibat turunnya harga minyak dunia yang menyebabkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) migas yang dibagi hasilkan turun cukup signifikan.

Kata Bupati, Kondisi ini berimbas pada berkurangnya pendapatan daerah tahun 2015, sehingga Tanjabbar mengalami defisit sebesar Rp 477 miliar lebih.

“Berkurangnya pendapatan daerah berakibat pada menurunnya belanja daerah, sehingga penggunaan belanja ini kita fokuskan pada program peningkatan akses layanan kepada masyarakat dan sektor-sektor ekonomi," kata Bupati.

Untuk belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2015 sebesar Rp 1,12 triliun lebih, belanja langsung sebesar Rp. 586,7 milyar lebih dan belanja tidak langsung sebesar Rp.535,8 milyar lebih serta pembiayaan daerah pada pembiayaan netto APBD-P sebesar Rp. 97,6 milyar lebih.(*)

Penulis : Rambe

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement