TANJABBAR : Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat. M. Ag berharap Bank Mandiri dapat mensupport kebijakan - kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan ekonomi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal ini disampaikan Bupati saat melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Jambi tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Produk dan Layanan Perbankan bertempat di Gudhas Village Kota Jambi, Sabtu (29/7/2023).
" Kerjasama ini sangat penting karena persoalan pembangunan tidak cukup hanya di lakukan sendiri oleh pemerintah, perlu adanya kolaborasi dari perbankan, atau unit - unit kerja lainnya yang sangat dibutuhkan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Tanjab Barat," ujar Bupati Tanjab Barat.
Dalam kesempatan ini, Bupati Tanjab Barat mengungkapkan pertumbuhan perekonomian yang signifikan dari 11 Kabupaten. " Alhamdulillah perekonomian kita cukup baik, dan satu satunya dari 11 kabupaten yang cukup signifikan pertumbuhan ekonominya, oleh karena itu potensi yang luar biasa ini harus kita kolaborasikan, dimana nantinya Bank Mandiri bisa mencari peluang peluang yang di antara banyak kebijakan Pemerintah tentang pembangunan di Tanjab Barat terutama pertumbuhan ekonomi di Tanjab Barat, " tutur Bupati.(*/adv)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga