JAMBI|HALOSUMATERA – Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang jatuh pada 24 September 2022, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi menyuarakan sederet konflik lahan yang belum terselesaikan. Setidaknya ada 17 desa dampingan Walhi Jambi yang masih bersengketa dengan perusahaan, baik sektor perkebunan maupun kehutanan.
Demikian disampaikan Direktur Walhi Jambi Abdullah saat temu pers di Sekretariat Kantor Walhi Jambi, Sabtu sore (24/9/22).
Dalam paparannya, Abdullah menuturkan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus dan konflik agraria yang terjadi di Provinsi Jambi.
Provinsi Jambi berdasarkan data yang diolah pihaknya adalah Provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi kedua di Indonesia.
"Di Jambi ini konflik agrarianya tertinggi kedua, ada sekitar 156 konflik yang belum terselesaikan," kata Abdullah dalam Konferensi Pers Peringatan Hari Tani Nasional 2022, Sabtu (24/9/2022) siang.
Pada momentum tersebut, Abdullah juga menegaskan jika Walhi akan segera menggelar Rapat Umum Daerah pada Senin (26/9/22) mendatang. Beberapa pihak yang telah diundang diantaranya adalah Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda, Danrem, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perhutanan, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi dan ESDM.
"Kita mengajak mereka duduk bersama dalam Rapat Umum Daerah ini, harapannya adalah masyarakat mendengar apa yang menjadi komitmen mereka dalam penyelesaian konflik yang ada di Jambi," tegas Abdullah.
Untuk diketahui, Abdullah menyampaikan jika ada 17 Desa yang akan hadir pada agenda Rapat Umum Daerah, dengan estimasi massa mencapai 1.000 orang.
Disebutkan Abdullah, Tanggal 24 September merupakan hari yang bersejarah bagi kaum tani Indonesia. Pada tahun 1960 dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadikan tonggak berdirinya hari tani nasional sebagai awal dari gerakan perjuangan kaum tani Indonesia.
UUPA 1960 dijadikan dasar hukum penataan kekayaan Agraria Nasional dan UUPA merupakan perwujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasa 33 Ayat (3) yang berbunyi, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Seluas 53,4 Juta hektar penguasaan tanah Indonesia didominasi oleh usaha-usaha di sektor logging, kebun kayu, sawit dan tambang. Dari keseluruhan penguasaan tersebut izin dipegang oleh perusahaan swasta dan BUMN.
Berdasarkan data WALHI Jambi, Provinsi Jambi adalah provinsi dengan konflik agraria tertinggi ke 2 se-Indonesia dengan jumlah peristiwa konflik agraria masih diangka 156 konflik yang belum terselesaikan. (*/danu/nik)
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat