HALOSUMATERA.COM- Kapolres Muaro Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardiyanto melakukan sekaligus memimpin kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (13/02/21).
Kegiatan patroli di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh ini ditempuh melalui jalur perairan menggunakan 3 unit speedboat.
Patroli Karhutla diikuti oleh Kabag OPS Polres Muaro Jambi, para Kasat, Kapolsek, Perwira dan personel kepolisian di jajaran Polres Muaro Jambi.
Bertolak dari dermaga sederhana di Desa Puding Kecamatan Kumpeh, rombongan patroli menyusuri sungai Kumpeh hingga area kanal primer, guna memantau langsung situasi lahan bergambut di eks area konsesi PT. Pesona Rimba Belantara di Desa Betung.
Petugas Kepolisian Resort Muaro Jambi harus menempuh perjalanan panjang melintasi kanal primer dan menyeberangi bendungan kanal yang tampak ekstrim.
Sulitnya medan, membuat petugas harus berjibaku bersama-sama mengangkat dan memindahkan speedboat dari kanal yang buntu ke kanal selanjutnya. Hal tersebut dilakukan agar bisa perjalanan patroli kembali bisa dilanjutkan, tentunya ini menjadi pengalaman dan perjalanan melelahkan yang tak terlupakan.
Patroli ini meliputi pemantauan aktivitas para pencari ikan dan ilegal logging di lahan gambut tersebut. Sekaligus melakukan pemasangan spanduk himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Hasil patroli, petugas menemukan adanya pembalakan liar (Ilegal logging). Polisi mendapati 15 kubik kayu olahan jenis Meranti dan Punak di kanal primer Hutan Produksi Terbatas eks area konsesi PT. Pesona Rimba Belantara.
Aksi pembalakan liar ini masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Para pelaku memanfaatkan kesempatan di tengah wabah pandemi Covid-19.
Akibat pembalakan liar, hutanpun kini menjadi gundul. Ilegal Logging juga menjadi pemicu terjadinya karhutla.
"Saat melakukan patroli, kita menemukan tumpukan kayu dari hasil pembalakan liar di sepanjang kanal Hutan Produksi Terbatas. Kita akan coba telusuri siapa pelakunya,"ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto.
Dilokasi ini, Polisi juga menemukan satu titik api yang berada dipinggir kanal primer. Diduga api berasal dari masyarakat yang beraktivitas mencari ikan dilokasi tersebut.
"Api berhasil dipadamkan,"ujar AKBP Ardiyanto.
Kapolres menjelaskan, tujuan patroli yang dilakukan oleh pihaknya ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan, sekaligus memantau dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya karhutla.
"Tim satgas karhutla Polres Muaro Jambi melakukan patroli di sepanjang sungai Kumpeh dan terus menuju kanal-kanal di wilayah Hutan Produksi Terbatas. Kita patroli untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,yang mana salah satu penyebabnya adalah para pelaku perambah hutan, yang melakukan ilegal logging,"jelasnya.
Kapolres menegaskan, pembakaran lahan adalah perbuatan pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal tersebut melanggar undang-undang, dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,"ungkap Kapolres.
Ia juga menghimbau seluruh masyarakat di Muaro Jambi untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga dilarang memasuki kawasan hutan untuk melaksanakan kegiatan Ilegal Logging, yang bisa menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan.
"Saat ini dipenghujung musim penghujan dan akan memasuki musim kemarau, Saya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,"pungkas AKBP Ardiyanto mengakhiri keterangannya. (*/Eko)