Dari Pers Rilis Sejumlah Kasus hingga Coffee Morning Bersama Awak Media


Jumat, 23 Februari 2024 - 20:19:55 WIB - Dibaca: 668 kali

Pers Rilis Polres Sarolangun, terkait sejumlah kasus yang berhasil diungkap, Jumat (23/2/24). / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN- AKBP Budi Prasetya membangun sinergitas sekaligus mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai Kapolres baru di Kabupaten Sarolangun. Perwira menengah ini merangkul para wartawan sebagai mitra dalam menjaga situasi aman dan kondusif.

Pertemuan dengan awak media itu dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya didampingi beberapa pejabat utama Polres Sarolangun, Kabag OPS, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta juga tampak Hudri Kakan Kesbangpol Sarolangun.

Pertemuan dikemas dengan digelarnya Konferensi Pers atau Press Release terkait ungkap kasus penyalahgunawan narkotika dilanjutkan dengan Coffee Morning dan Jum'at Curhat, di Mapolres Sarolangun, Jumat, (23/2/2024)

Diawali press release kasus penyalahgunaan narkotika (sabu) yang diamankannya 2 orang pelaku berinisial RH dan MF, warga Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun. Waktu dan TKP, 5 Januari 2024 sekira pukul 17 00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti 3 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 96,26 gram, plastik dan 2 ponsel.

Kedua diamankan, 4 orang pelaku kurir narkotika,antara lain 2 orang pasangan suami istri inisial DA dan PA, serta 2 pelaku lainnya inisial PY dan RI. Waktu dan TKP, 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB di depan Polsek Sarolangun.

Penangkapan tersebut merupakan informasi masyarakat,anggota melakukan bergerak cepat pengiriman dari arah Kabupaten Bungo.

Adapun Barang bukti yang disita, 1 unit mobil, 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang, dengan berat bruto 1,126 gram. Untuk sanksi pidana yang dikenakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat(1)jo Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 132 ayat (1)jo Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5 sampai dengan 10 tahun penjara.

Tak sampai disitu, Kapolres juga merilis kasus, persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal. Korban inisial VK (21) dan tersangka MA (45) warga Desa Sentra Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang lebong, Provinsi Bengkulu, waktu dan Tempat Kejadian Perkara mulai dari tahun 2017 – 2023, jalan perumahan HTI, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan pelaku pada hari Kamis (22/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Dimana pelaku melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Adapun Barang Bukti yang disita, pakaian korban, sementara dari pelaku,1 buah pisau, 1 pucuk Senpi Laras pendek, 4 pucuk Laras panjang dan  Handphone.

Untuk ancaman yang dikenakan untuk pelaku sesuai rumusan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Didepan para awak media, Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya menegaskan jika Polres Sarolangun akan berkomitmen akan menindak tegas semua kasus terutama kasus kekerasan terhadap anak.

Ia juga meminta dan berharap kepada rekan – rekan wartawan bisa memberikan dukungan demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif,dan pihaknya siap membuka komunikasi dan informasi seluas-luasnya.

Kegiatan yang berlangsung dengan keakraban dan santai di isi dengan tanya jawab seputar masalah yang ada di Kabupaten Sarolangun dan diakhiri dengan foto bersama awak media Kabupaten Sarolangun.(nop)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement