Sesi Tanya Jawab Sosialisasi Bawaslu Tanjabbar

Dari Surah Yasin Berlogo Caleg sampai Iklan di Media


Sabtu, 10 November 2018 - 12:10:32 WIB - Dibaca: 1690 kali

Sosialisasi Bawaslu Tanjabbar.(It) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Sesi tanya jawab dalam sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Bawaslu Tanjabbar cukup menarik, Sabtu (10/11).

H Ahmad Amrawi salah satu peserta yang hadir, menanyakan aturan bagi peserta pemilu (caleg) membagikan surah yasin dilengkapi dengan nama dan nomor urut parpol.

Soal lainnya, dia menanyakan bagaimana aturan peserta pemilu yang menyerahkan uang dalam bentuk wakaf (infak sedekah) dalam suatu majelis.

"Karena saya pengelola lembaga pendidikan, di dalamnya ada majelis juga. Apa kah kami terseret dalam hal ini?" tanya H Ahmad Amrawi.

Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa mengatakan, seandainya ada caleg yang membagikan surah yasin yang didalamnya ada nomor urut, foto dan logo partai, tidak dibenarkan.

Kata Hadi, ada kategori bahan kampanye yang sudah diatur dalam aturan KPU. "Kalau surah Yasin atau kitab suci lainnya, tidak diperbolehkan. Jelas itu pelanggaran," kata Hadi.

Soal adanya pemberian uang dalam bentuk wakaf ataupun infaq dalam suatu majelis, Hadi Siswa menganggap sulit untuk dibuktikan. Jika ada ajakan, amplopnya ada nomor urut parpol, nama, dan sebagainya, bisa memenuhi unsur pelanggaran.

"Kalau hanya amplop kosong, dan tidak ada ajakan, itu sulit pembuktiannya," tandas Hadi Siswa.

Iklan Media

Dilain sesi, perwakilan media, Ikmal Mardiansyah juga sempat menanyakan soal pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang ditentukan.

"Bagaimana aturannya ada yang pasang iklan sebelum jadwal iklan kampanye?" tanya Ikmal.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa, mengatakan, iklan yang dipasang di media massa, elektronik maupun online, boleh dilakukan sebelum jadwal, asalkan sifatnya sosialisasi.

Kata dia, yang perlu digaris bawahi adalah, tidak komulatif, artinya memenuhi empat unsur.

"Judulnya iklan sosialisasi, bukan kampanye. Boleh dilampirkan nama caleg, ataupun salah satu dari empat unsur yang ada. Kalau semuanya dimasukkan, baik itu ajakan, nomor urut dan lainnya, tidak boleh," kata Hadi Siswa, Sabtu siang.(*)

Editor : Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement