KUALATUNGKAL - Sesi tanya jawab dalam sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Bawaslu Tanjabbar cukup menarik, Sabtu (10/11).
H Ahmad Amrawi salah satu peserta yang hadir, menanyakan aturan bagi peserta pemilu (caleg) membagikan surah yasin dilengkapi dengan nama dan nomor urut parpol.
Soal lainnya, dia menanyakan bagaimana aturan peserta pemilu yang menyerahkan uang dalam bentuk wakaf (infak sedekah) dalam suatu majelis.
"Karena saya pengelola lembaga pendidikan, di dalamnya ada majelis juga. Apa kah kami terseret dalam hal ini?" tanya H Ahmad Amrawi.
Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa mengatakan, seandainya ada caleg yang membagikan surah yasin yang didalamnya ada nomor urut, foto dan logo partai, tidak dibenarkan.
Kata Hadi, ada kategori bahan kampanye yang sudah diatur dalam aturan KPU. "Kalau surah Yasin atau kitab suci lainnya, tidak diperbolehkan. Jelas itu pelanggaran," kata Hadi.
Soal adanya pemberian uang dalam bentuk wakaf ataupun infaq dalam suatu majelis, Hadi Siswa menganggap sulit untuk dibuktikan. Jika ada ajakan, amplopnya ada nomor urut parpol, nama, dan sebagainya, bisa memenuhi unsur pelanggaran.
"Kalau hanya amplop kosong, dan tidak ada ajakan, itu sulit pembuktiannya," tandas Hadi Siswa.
Iklan Media
Dilain sesi, perwakilan media, Ikmal Mardiansyah juga sempat menanyakan soal pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang ditentukan.
"Bagaimana aturannya ada yang pasang iklan sebelum jadwal iklan kampanye?" tanya Ikmal.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa, mengatakan, iklan yang dipasang di media massa, elektronik maupun online, boleh dilakukan sebelum jadwal, asalkan sifatnya sosialisasi.
Kata dia, yang perlu digaris bawahi adalah, tidak komulatif, artinya memenuhi empat unsur.
"Judulnya iklan sosialisasi, bukan kampanye. Boleh dilampirkan nama caleg, ataupun salah satu dari empat unsur yang ada. Kalau semuanya dimasukkan, baik itu ajakan, nomor urut dan lainnya, tidak boleh," kata Hadi Siswa, Sabtu siang.(*)
Editor : Tim Redaksi
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas