Dewan Dapil I Tampung Aspirasi Masyarakat saat Reses


Jumat, 22 April 2016 - 07:54:37 WIB - Dibaca: 1778 kali

Reses Anggota DPRD Tanjabbar Dapil I.(dan/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Reses persidangan anggota DPRD Tanjabbar Dapil I digelar di Kantor Camat Tungkal Ilir, Kamis. Kegiatan ini langsung dihadiri Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza, beberapa anggota lainnya seperti H Abdul Hamid, Mariatul Kiftiah, Syafrizal Lubis, Hasmelly Hasan, H Syaifuddin, H Nasir, H Redwar M Nur, H Nazarudin. Turut diundang para camat di dapil I, para ketua RT dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam masa reses tersebut masyarakat langsung menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Tanjabbar yang hadir dalam reses, permintaan masyarakat pun beragam meliputi perbaikan jalan, listrik, kenaikan honor RT.

Camat Tungkal Ilir, M Nur Kasim  mengatakan, pihak kecamatan akan memfasilitasi aspirasi dari masyarakat melalui DPRD yang akan dilakukan dalam musrembang nantinya.  

"Harapan kita aspirasi masyarakat ini dapat untuk diperhatikan oleh DPRD, karena ini merupakan aspirasi langsung dari masyarakat," kata dia, Kamis (21/4).

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza mengatakan, reses ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh DPRD di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Aspirasi yang muncul dari masyarakat akan menjadi tanggung jawab dewan untuk diusulkan pada APBD.

"Reses ini diatur dalam UU yang dalam rangka bertemu masyarakat, di situlah nanti ketemu apa-apa saja aspirasi langsung dari masyarakat yang disampaikan ke dewan," kata Icol sapaan akrabnya.

Apapun aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pembangunan ‎yang ada di Kabupaten tTnjabbar dalam reses ini akan menjadi catatan dewan kemudian akan diparipurnakan di DPRD untuk disampaikan ke Pemkab Tanjabbar melalui Bupati untuk diteruskan ke masing-masing SKPD. 

"Kita akan tampung semua aspirasi masyarakat, namun untuk pengangguran kita lihat dulu mana skala prioritas yang diperlukan," tukasnya. (*)

Penulis : Dan

Editor  : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement