Dewan Dorong Ranperda Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal untuk Disahkan


Minggu, 25 Februari 2018 - 11:24:48 WIB - Dibaca: 781 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS dan Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza pada Paripurna Kedua Nota Pengantat Lima Ranperda. (*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Kurangnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar, memaksa Pemkab Tanjabbar membentuk Perda Pemanfataan Tenaga Kerja Lokal. Meski baru sebatas ranperda, baik pemkab dan DPRD setuju untuk disahkan.

Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza mengatakan, akan mendorong ranperda pemanfataan tenaga kerja lokal untuk disahkan menjadi perda. Perda ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Tanjabbar.

Faisal Riza mengatakan, tentu ada persentase tenaga kerja lokal yang ditetapkan dalam perda ini. Namun akan dibahas lebih lanjut. "Nanti akan dibahas bersama, yang mana baiknya, " ujar politisi Gerindra ini.

Disamping itu, tentu yang tak kalah penting adalah azas persamaan hak yang harus dihormati dalam setiap penerimaan tenaga kerja di suatu perusahaan.

"Kita mendorong agar secepatnya disahkan menjadi perda. Dan akan dievaluasi nantinya, apakah perda ini berjalam atau tidak," tutur Icol sapaan akrabnya.

Informasi yang dihimpun, Rabu lalu, DPRD Kabupaten Tanjab Barat menggelar rapat paripurna ke 2 menindak lanjuti penyampaian nota pengantar 5 Ranperda Pemkab Tanjab Barat yang disampaikan Wakil Bupati pada rapat paripurna sebelumnya.

Rapat paripurna kedua ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 5 (lima) Raperda yang disampaikan Bupati pada rapat Paripurna pertama, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati atas 2 (dua) Raperda inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.

Delapan Fraksi diantaranya, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, dan Fraksi Restorasi Keadilan mendukung dan menyetujui lima ranperda tersebut dengan beberapa masukan.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H Safrial MS menyampaikan tanggapannya atas dua Raperda Perubahan oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pemilihan kepala desa dan ketertiban umum.

Menanggapi dua Raperda inisiatif yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD pada paripurna sebelumnya, Bupati menyampaikan Pemkab Tanjab Barat menyetujui Raperda tersebut untuk dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut agar kedepannya dalam implementasinya dapat berjalan maksimal.

Rapat paripurna kedua ini dihadiri juga oleh 27 Anggota Dewan, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta undangan lainnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah

GMNI Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi Tekan Angka Kriminal selama 2024 dan Amankan Nataru

JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom

Berita Daerah

Soal Datangi Bangunan di Jalur Hijau, Lurah Patunas Akui Tidak Ada Perintah Bupati

TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas

Berita Daerah


Advertisement