Dewan Dorong Ranperda Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal untuk Disahkan


Minggu, 25 Februari 2018 - 11:24:48 WIB - Dibaca: 962 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS dan Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza pada Paripurna Kedua Nota Pengantat Lima Ranperda. (*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Kurangnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar, memaksa Pemkab Tanjabbar membentuk Perda Pemanfataan Tenaga Kerja Lokal. Meski baru sebatas ranperda, baik pemkab dan DPRD setuju untuk disahkan.

Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza mengatakan, akan mendorong ranperda pemanfataan tenaga kerja lokal untuk disahkan menjadi perda. Perda ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Tanjabbar.

Faisal Riza mengatakan, tentu ada persentase tenaga kerja lokal yang ditetapkan dalam perda ini. Namun akan dibahas lebih lanjut. "Nanti akan dibahas bersama, yang mana baiknya, " ujar politisi Gerindra ini.

Disamping itu, tentu yang tak kalah penting adalah azas persamaan hak yang harus dihormati dalam setiap penerimaan tenaga kerja di suatu perusahaan.

"Kita mendorong agar secepatnya disahkan menjadi perda. Dan akan dievaluasi nantinya, apakah perda ini berjalam atau tidak," tutur Icol sapaan akrabnya.

Informasi yang dihimpun, Rabu lalu, DPRD Kabupaten Tanjab Barat menggelar rapat paripurna ke 2 menindak lanjuti penyampaian nota pengantar 5 Ranperda Pemkab Tanjab Barat yang disampaikan Wakil Bupati pada rapat paripurna sebelumnya.

Rapat paripurna kedua ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 5 (lima) Raperda yang disampaikan Bupati pada rapat Paripurna pertama, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati atas 2 (dua) Raperda inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.

Delapan Fraksi diantaranya, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, dan Fraksi Restorasi Keadilan mendukung dan menyetujui lima ranperda tersebut dengan beberapa masukan.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H Safrial MS menyampaikan tanggapannya atas dua Raperda Perubahan oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pemilihan kepala desa dan ketertiban umum.

Menanggapi dua Raperda inisiatif yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD pada paripurna sebelumnya, Bupati menyampaikan Pemkab Tanjab Barat menyetujui Raperda tersebut untuk dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut agar kedepannya dalam implementasinya dapat berjalan maksimal.

Rapat paripurna kedua ini dihadiri juga oleh 27 Anggota Dewan, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta undangan lainnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement