Dewan Dorong Ranperda Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal untuk Disahkan


Minggu, 25 Februari 2018 - 11:24:48 WIB - Dibaca: 1010 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS dan Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza pada Paripurna Kedua Nota Pengantat Lima Ranperda. (*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Kurangnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar, memaksa Pemkab Tanjabbar membentuk Perda Pemanfataan Tenaga Kerja Lokal. Meski baru sebatas ranperda, baik pemkab dan DPRD setuju untuk disahkan.

Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza mengatakan, akan mendorong ranperda pemanfataan tenaga kerja lokal untuk disahkan menjadi perda. Perda ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Tanjabbar.

Faisal Riza mengatakan, tentu ada persentase tenaga kerja lokal yang ditetapkan dalam perda ini. Namun akan dibahas lebih lanjut. "Nanti akan dibahas bersama, yang mana baiknya, " ujar politisi Gerindra ini.

Disamping itu, tentu yang tak kalah penting adalah azas persamaan hak yang harus dihormati dalam setiap penerimaan tenaga kerja di suatu perusahaan.

"Kita mendorong agar secepatnya disahkan menjadi perda. Dan akan dievaluasi nantinya, apakah perda ini berjalam atau tidak," tutur Icol sapaan akrabnya.

Informasi yang dihimpun, Rabu lalu, DPRD Kabupaten Tanjab Barat menggelar rapat paripurna ke 2 menindak lanjuti penyampaian nota pengantar 5 Ranperda Pemkab Tanjab Barat yang disampaikan Wakil Bupati pada rapat paripurna sebelumnya.

Rapat paripurna kedua ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 5 (lima) Raperda yang disampaikan Bupati pada rapat Paripurna pertama, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati atas 2 (dua) Raperda inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.

Delapan Fraksi diantaranya, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, dan Fraksi Restorasi Keadilan mendukung dan menyetujui lima ranperda tersebut dengan beberapa masukan.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H Safrial MS menyampaikan tanggapannya atas dua Raperda Perubahan oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pemilihan kepala desa dan ketertiban umum.

Menanggapi dua Raperda inisiatif yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD pada paripurna sebelumnya, Bupati menyampaikan Pemkab Tanjab Barat menyetujui Raperda tersebut untuk dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut agar kedepannya dalam implementasinya dapat berjalan maksimal.

Rapat paripurna kedua ini dihadiri juga oleh 27 Anggota Dewan, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta undangan lainnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah

Tokoh Muda NU Batanghari Resmi Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara

JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun

Berita Daerah


Advertisement