PERDA RP3KP DAN PERDA KUMUH

Di Sumatera, Tanjabbar Kabupaten Kedua yang Memiliki Perda Ini setelah Sumatera Barat


Selasa, 13 November 2018 - 09:50:30 WIB - Dibaca: 1997 kali

Sosialisasi Perda No 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Memerangi kawasan kumuh mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Dinas Perumahan dan Wilayah Permukiman Kabupaten Tanjabbar.

Buktinya, Pemkab telah mencetuskan perda No. 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).

Secara bertahap, kedua perda ini pun disosialisasikan. Tahap awal, selama dua hari, Senin hingga Selasa (12-13 November 2018) Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) disosialisasikan. Setidaknya ada 100 peserta dari seluruh instansi, ormas, LSM diundang agar memahami implementasi perda ini.

RP3KP ini peruntukkannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur secara khusus kawasan pemukiman. Dengan demikian, pengembangan pemukiman dilaksanakan terencana, terarah dan terpadu.

Dengan adanya kedua Perda ini, mempermudah penyusunan perancanaan dan pusat bersedia mengucurkan dana ketika daerah punya perancanaan teknis yang baik.

Penerapan perda ini merupakan perdana di Provinsi Jambi. "Kabupaten Kita Tanjab Barat merupakan Kabupaten pertama dalam Provinsi Jambi yang punya perda RP3KP ini. Karena kita sadar perlu ada intervensi pemerintah dalam upaya peningkatan kondisi perumahan dan lingkungan masyarakat dengan sanitasi yang sehat," kata Kepala Dinas Perkim Tanjabbar Ir Netty Martini M.Sc.

Dikatakan Netty, tahun ini Tanjab Barat mendapat kucuran dana Rp 3 Miliar dari pemerintah pusat. Bantuan ini ditujukan untuk pembangunan kawasan nelayan. Mulai dari membangun drainase, sanitasi dan mendesain ruang terbuka hijau.

"Kita mudah meminta dukungan dana pusat. Ini rencana besar, sehingga 2030 tidak ada lagi kawasan kumuh. Dengan cara setiap tahun kita cicil mengurangi wilayah kumuh," kata Netty Martini saat memaparkan Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang RP3KP di Gedung Balai Pertemuan, Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (12/11).

Sebagai daerah pesisir, kata Netty,  pihaknya mulai menggagas dan memadukan ekosistem berbasis mangrove dengan menyiapkan wilayah pemukiman yang mendukung sebagai ikon dan tujuan wisata.

Kebijakan ini diambil, terdorong dari hasil kajian Dinas Perkim yang melihat masih tingginya jumlah masyarakat yang saat ini tinggal di rumah kurang layak huni dan butuh campur tangan pemerintah untuk penataan lingkungan yang sehat.

Perumahan Warga Miskin

Dinas Perkim Tanjabbar tidak hanya sebatas mensosialisasikan kedua perda ini. Lebih dari itu, Dinas Perkim juga mengusulkan proposal pembangunan pemukiman perumahan bagi warga miskin di Kabupaten Tanjab Barat.

"Lahannya dari kita dalam satu kawasan. Ya, itu ada usulan rumah untuk para pekerja kebersihan yang bekerja di DLHD, " kata Netty.

Keinginan Pemkab Tanjab Barat mempersempit wilayah pemukiman kumuh dan miskin dapat respon cepat dan positif.

Perwakilan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kepala Seksi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Ringgy Masuin ST, mengatakan, Untuk Tanjab Barat sendiri ada pembangunan rumah swadaya yang layak dibantu. Misalnya rumah bagi petugas kebersihan yang dinilai masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa diusulkan ke pusat.

"Dengan kisaran bantuan mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 60 juta," bebernya.

Kendala selama ini, kata Ringgy, penyampaian kriteria dari daerah belum jelas mana saja yang layak dibantu dan terdata.

"Dengan adanya dua perda ini implementasi akan lebih banyak. Banyak program yang bisa digalakkan di Tanjab Barat," kata Ringgy.

Untuk diketahui, di Sumatera, baru Kabupaten Tanjabbar  dan Sumatera Barat yang sudah memiliki kedua perda ini. Selebihnya Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.

Acara sosialisasi Perda kali selain dihadiri Ditjen Kementerian PUPR, turut Hadir dari PUPR Propinsi Jambi, Sekda Tanjab Barat, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pers dan ormas. (*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement