PERDA RP3KP DAN PERDA KUMUH

Di Sumatera, Tanjabbar Kabupaten Kedua yang Memiliki Perda Ini setelah Sumatera Barat


Selasa, 13 November 2018 - 09:50:30 WIB - Dibaca: 1631 kali

Sosialisasi Perda No 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Memerangi kawasan kumuh mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Dinas Perumahan dan Wilayah Permukiman Kabupaten Tanjabbar.

Buktinya, Pemkab telah mencetuskan perda No. 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).

Secara bertahap, kedua perda ini pun disosialisasikan. Tahap awal, selama dua hari, Senin hingga Selasa (12-13 November 2018) Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) disosialisasikan. Setidaknya ada 100 peserta dari seluruh instansi, ormas, LSM diundang agar memahami implementasi perda ini.

RP3KP ini peruntukkannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur secara khusus kawasan pemukiman. Dengan demikian, pengembangan pemukiman dilaksanakan terencana, terarah dan terpadu.

Dengan adanya kedua Perda ini, mempermudah penyusunan perancanaan dan pusat bersedia mengucurkan dana ketika daerah punya perancanaan teknis yang baik.

Penerapan perda ini merupakan perdana di Provinsi Jambi. "Kabupaten Kita Tanjab Barat merupakan Kabupaten pertama dalam Provinsi Jambi yang punya perda RP3KP ini. Karena kita sadar perlu ada intervensi pemerintah dalam upaya peningkatan kondisi perumahan dan lingkungan masyarakat dengan sanitasi yang sehat," kata Kepala Dinas Perkim Tanjabbar Ir Netty Martini M.Sc.

Dikatakan Netty, tahun ini Tanjab Barat mendapat kucuran dana Rp 3 Miliar dari pemerintah pusat. Bantuan ini ditujukan untuk pembangunan kawasan nelayan. Mulai dari membangun drainase, sanitasi dan mendesain ruang terbuka hijau.

"Kita mudah meminta dukungan dana pusat. Ini rencana besar, sehingga 2030 tidak ada lagi kawasan kumuh. Dengan cara setiap tahun kita cicil mengurangi wilayah kumuh," kata Netty Martini saat memaparkan Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang RP3KP di Gedung Balai Pertemuan, Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (12/11).

Sebagai daerah pesisir, kata Netty,  pihaknya mulai menggagas dan memadukan ekosistem berbasis mangrove dengan menyiapkan wilayah pemukiman yang mendukung sebagai ikon dan tujuan wisata.

Kebijakan ini diambil, terdorong dari hasil kajian Dinas Perkim yang melihat masih tingginya jumlah masyarakat yang saat ini tinggal di rumah kurang layak huni dan butuh campur tangan pemerintah untuk penataan lingkungan yang sehat.

Perumahan Warga Miskin

Dinas Perkim Tanjabbar tidak hanya sebatas mensosialisasikan kedua perda ini. Lebih dari itu, Dinas Perkim juga mengusulkan proposal pembangunan pemukiman perumahan bagi warga miskin di Kabupaten Tanjab Barat.

"Lahannya dari kita dalam satu kawasan. Ya, itu ada usulan rumah untuk para pekerja kebersihan yang bekerja di DLHD, " kata Netty.

Keinginan Pemkab Tanjab Barat mempersempit wilayah pemukiman kumuh dan miskin dapat respon cepat dan positif.

Perwakilan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kepala Seksi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Ringgy Masuin ST, mengatakan, Untuk Tanjab Barat sendiri ada pembangunan rumah swadaya yang layak dibantu. Misalnya rumah bagi petugas kebersihan yang dinilai masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa diusulkan ke pusat.

"Dengan kisaran bantuan mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 60 juta," bebernya.

Kendala selama ini, kata Ringgy, penyampaian kriteria dari daerah belum jelas mana saja yang layak dibantu dan terdata.

"Dengan adanya dua perda ini implementasi akan lebih banyak. Banyak program yang bisa digalakkan di Tanjab Barat," kata Ringgy.

Untuk diketahui, di Sumatera, baru Kabupaten Tanjabbar  dan Sumatera Barat yang sudah memiliki kedua perda ini. Selebihnya Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.

Acara sosialisasi Perda kali selain dihadiri Ditjen Kementerian PUPR, turut Hadir dari PUPR Propinsi Jambi, Sekda Tanjab Barat, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pers dan ormas. (*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pengakuan Warga Kuala Tungkal, Pakai Motor Listrik Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan

KUALATUNGKAL - Dalam mendukung Electric Vehicle (EV) yang sedang berkembang pesat di Indonesia, PLN mempromosikan kendaraan listrik berupa mobil listrik, motor

Advertorial

Listrik dan Pipa Bocor Jadi Kendala Perumda Air Minum Tirta Pengabuan

TANJABBAR - Distribusi air ledeng dari Perumda Air Minum Tirta Pengabuan masih belum terealisasi sepenuhnya. Disamping terkendala tegangan listrik, masih banyak

Berita Daerah

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang Jembatan, Gubernur Al Haris Minta Pengusaha Ganti Rugi

JAMBI  - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH meminta kepada pengusaha untuk bertanggung jawab atas insiden tongkang angkutan batubara yang menabrak

Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88 Anti Teror Polri

JAMBI - Gubernur Jambi DR. H. Al Haris, S.Sos, MH mendapat penghargaan dari Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Anti Teror Polri. Penghargaan dari satuan khusus

Advertorial

Wagub Sani : Turnamen Ekshibisi Dies Natalis Unja Jalin Kebersamaan

JAMBI - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, Turnamen dan Ekshibisi Domino untuk memeriahkan Dies Natalis ke-61 Universitas

Advertorial


Advertisement