TANJABBAR – Kendaraan dinas yang sudah rongsok tidak bisa dihapus dari aset daerah tanpa sebab. Penghapusan aset harus mengikuti Permendagri 19 tahun 2016.
Hal ini dikatakan Kabid Aset Setda Tanjabbar Maulana kepada halosumatera.com, Rabu 9 Februari 2022.
Menurut Maulana, penghapusan aset seperti kendaraan dinas yang sudah rongsok tidak bisa dilakukan begitu saja, harus dilakukan penilaian, kemudian dilelang secara online (Open Bidding/Closed Bidding) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Penghapusan aset baru bisa dilakukan jika terjual pada saat lelang. Tentunya penghapusan aset melalui Keputusan Kepala Daerah.
Ditanya berapa banyak kendaraan dinas Pemkab Tanjabbar yang sedang dalam penilaian KPKNL Jambi, Maulana belum memberikan rincian.
Pantauan halosumatera.com, ada beberapa kendaraan dinas yang rusak seperti di depan Kantor PUPR Tanjabbar, PDAM Tirta Pengabuan yang berada di Jalan Siswa Ujung, dan sejumlah dinas lainnya.
.jpg)
Secara terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Ria Sukryanto mengatakan, mengenai kendaraan dinas PUPR yang telah rongsok, saat ini masih dalam penilaian KPKNL Jambi.
Soal apakah akan dihapus dari aset daerah, Ria menyebut wewenang dari pihak aset. “Bisa ditanyakan ke bagian aset,” kata Ria melalui sambungan telepon, Selasa lalu.(*)
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole
JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold
JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam