Diduga Pengaturan Proyek di Dinas Perakim Tanjabbar, RPK Nyatakan Aksi di Kejati dan Polda Jambi


Senin, 10 Februari 2025 - 13:27:45 WIB - Dibaca: 334 kali

Surat pemberitahuan aksi di Polda Jambi, Kejati Jambi dan BPK RI Perwakilan Jambi. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Aliansi Rakyat Pengawal Kebijakan (RPK) berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Korupsi di Dinas Perakim Tanjabbar, Senin 10 Februari 2025. 

Berdasarkan informasi yang dirangkum halosumatera.com, aksi akan dilaksanakan di tiga titik, yaitu Kejati Jambi, Polda Jambi dan BPK RI Perwakilan Jambi.

Hanya saja, aksi tersebut batal dilaksanakan. Sementara aparat Polresta Jambi dan Polsek Telanai sudah melakukan pengawalan dan pengamanan di seputaran Kantor Kejati Jambi .

Dalam pers rilis yang disampaikan dalam surat pemberitahuan ke Polresta Jambi, nomor 07/SPT/RPK/II/2025, disebutkan bahwa adanya dugaan proyek di Dinas Perakim Kabupaten Tanjab Barat dijadikan lahan basah dan ajang KKN oleh oknum untuk memperkaya diri dan mencari keuntungan pribadi dan kelompok.

Dari laporan RPK Jambi, adanya sejumlah kegiatan proyek tahun 2024 bersumber dari APBD yang akan dilaporkan ke Kejati Jambi dan Polda Jambi. Dari proyek tersebut adanya dugaan pelanggaran hukum mulai dari sistem tender, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan.

Korlap Aksi Anca Firmansyah dihubungi halosumatera.com, membenarkan aksi yang dilaksanakan hari ini ditunda. Namun Anca tida menyebutkan alasan penundaan aksi tersebut.

Ditanya lebih rinci terkait dugaan Korupsi yang bakal dilaporkan ke Kejati dan Polda Jambi, Anca juga tidak membeberkan.

"Saya masih di jalan, nanti ya tanya sama teman dulu," ujarnya kepada halosumatera.com, Senin siang (10/2/25)

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tanjab Barat Syafrun ST, dikonrimasi terkait hal ini belum memberikan penjelasan.

Dihubungi via pesan Whats App belum ada tanggapan terkait aksi unjuk rasa tersebut ke Kejati dan Polda Jambi, Senin (10/2/25).(*/nik)

 

 

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu

Advertorial


Advertisement