Dipanggil ke Bawaslu, Mukhlis: Ruang Gerak Saya Dibatasi untuk Maju Pilkada


Jumat, 24 Januari 2020 - 16:43:03 WIB - Dibaca: 2047 kali

Bacabup Tanjabbar Mukhlis MSi saat Dikonfirmasi dengan Awak Media. (*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bawaslu Kabupaten Tanjabbar mengundang bakal calon Bupati Tanjabbar Mukhlis M Si untuk mengklarifikasi soal netralitas ASN dalam pencalonan pada Pilkada Tanjabbar 2020.

Informasi yang dirangkum, selain Mukhlis, Amin Abdullah (Bacawabup dari pasangan Mulyani Siregar) juga bakal dipanggil untuk klarifikasi.

Koordinator divisi PHL Mon Rezi S. Sos kepada infotanjab.com, Jumat siang mengatakan, pihaknya hanya sebatas klarifikasi soal netralitas ASN. Hal ini berkaitan adanya surat edaran Mendagri yang dikeluarkan pada 21 Januari 2020 terkait penegasan Pilkada serentak tahun 2020.

Mon Rezi mengatakan, hasil dari klarifikasi ini akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jambi. "Jadi yang menindaklanjutinya Bawaslu Provinsi Jambi," katanya.

Terpisah, Drs H Mukhlis M Si mengatakan, dirinya kooperatif atas pemanggilan ini. Hanya saja, mantan Sekda Tanjabbar ini mempertanyakan aturan mana yang melarang warga negara untuk mencalonkan diri.

"Logikanya begini. Untuk mencalonkan kita harus menempuh partai politik. Kan gak ada aturan yang melarang ini. Kecuali memasuki tahapan di KPU, pada saat mencalonkan sebagai peserta pemilu, harus ada surat pengunduran diri," ujar Mukhlis.

Selanjutnya, jika hal ini melanggar kode etik ASN, misalkan memasang alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, Mukhlis mengakui larangan itu tidak pernah dilakukan.

"Menurut saya, kalau surat edaran itu bukan dasar hukum. Dan jika mendaftar ke Parpol itu melanggar etika, bagaimana cara saya untuk mendaftar jalur politik. Bukan berarti saya berafiliasi dengan Parpol," ujar Mukhlis.

Ditegaskan Mukhlis, tidak ada yang menyebutkan ASN tidak boleh mendaftar atau mencalonkan Bupati. " Kalau soal etika ini dijadikan dasar, maka akan melanggar undang - undang. Hak saya sebagai warga, dibatasi dengan etika," timpalnya.

Mukhlis menuturkan, proses yang dia lakukan menyangkut masa depannya dan masa depan Kabupaten Tanjungjabung barat.

"Saya akan konsultasi ASN, apakah saya mendaftar ke parpol itu berafiliasi dengan parpol. Itukan sarana bagi saya. Dan tentunya saya merasa dihambat untuk maju ke Pilkada," ungkapnya.

Pantauan infotanjab.com, dengan berpakaian gamis, Mukhlis dengan santai masuk ke Kantor Bawaslu didampingi beberapa tim relawan.

Selain Mukhlis, Bawaslu juga mengundang tujuh perwakilan parpol untuk dimintai klarifikasi pencalonan Mukhlis.

Partai yang diundang adalah pengurus parpol PDIP, Golkar, PKB, PKS, Gerindra, Nasdem dan PAN.

Perwakilan DPC PKB Tanjabbar, Bahruddin (Ketua Tim Desk DPC PKB) bahwa dirinya membenarkan diundang ke Bawaslu untuk klarifikasi soal pendaftaran bacabup Mukhlis ke Partai PKB.

Bahruddin mengatakan, tidak ada larangan bagi ASN untuk maju Pilkada, karena semua kalangan diberi kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih. Dia mengatakan, kandidat dari ASN baru bisa mengundurkan diri dari ASN pada saat tahapan pendaftaran atau penetapan calon di KPU.

"Setiap warga negara berhak dicalonkan. Tapikan ada tahapan yang merujuk ke UU pemilu, sekarang ini kan belum masuk ke ranah itu," ungkapnya.

Dilanjutkan Bahrudin, siapapun itu nanti yang diusung PKB, dia berharap merupakan putra terbaik.

" Untuk semua bacabup yang mendaftar ke DPC PKB Tanjabbar, berkasnya sudah di provinsi, sekarang kita masih dalam tahap komunikasi, baik itu dengan parpol lainnya, untuk koalisi," jelasnya.

Pantauan sampai sore ini, baru ada empat Parpol yang menemui panggilan Bawaslu, diantaranya Golkar, Nasdem, PDIP dan PKB.(*/Andri Damanik)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement