KUALATUNGKAL – Usulan DPD PAN Tanjabbar ke DPP PAN terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Alam kepada Arsil, tampaknya harus melalui proses panjang.
Pasalnya, Samsul Alam akan menempuh jalur hukum, jika surat PAW sampai ke KPUD Tanjabbar.
Kepada infotanjab.com, dihubungi Kamis siang, Samsul Alam mengutarakan pendiriannya. Dia akan tetap bertahan dan tetap menghormati proses di DPD PAN dan DPP PAN.
“Saya kan menggantikan H Suhatmeri, karena perolehan suara terbanyak kedua, dengan perolehan suara 114 suara, di Dapil Pengabuan dan Senyerang. Saya tetap menghormati keputusan partai. Namun yang lebih penting, saya serahkan kepada keputusan di KPUD,” kata Syamsul Alam.
Ternyata, Samsul Alam termasuk kader lama di PAN Tanjabbar. Tahun 1999 dia telah mendeklarasikan PAN di Parit Pudin. Dan selama dua periode, dia dipercaya sebagai Ketua DPC PAN wilayah setempat.
“Saya termasuk kader lama di PAN. Dan saya duduk di DPRD, menggantikan Pak Suhatmeri yang saat itu mundur dari jabatan, karena aturan saat itu begitu. Otomatis saya naik,” kata Samsul Alam.
Apa ada perjanjian antara Samsul Alam dan Arsil? Dirinya tidak berkomentar lebih banyak. Hanya saja dia mengatakan, jika hal ini diceritakan, cukup panjang. Saat ini dia mengaku tetap bertahan menjadi anggota legislatif.
“Aturannya memang gak ada, saya harus mundur. Kalau saya jelaskan, panjang ceritanya,” tutur Samsul Alam.
Ditanya soal ketidakhadirannya pada rapat pleno di DPD PAN Tanjabbar, Samsul Alam mengakuinya. Dia beralasan, tidak ada undangan resmi dari partai terkait rapat pleno tersebut.
“Ini kan masalah partai, jadi harus ada undangan resmi. Saya hanya diundang lewat telepon. Makanya saya tidak datang,” tutur politisi dapil Pengabuan-Senyerang ini.
Sebelumnya diberitakan, DPD PAN Tanjabbar menggelar rapat pleno, Rabu (7/3) terkait pengusulan PAW Syamsul Alam kepada Arsil. Pleno ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 028/MP-PAN/XII/2017 terhadap pengajuan penyelesaian perkara yang diajukan oleh DPW PAN sebelumnya.
Mahkamah PAN menyatakan, kewenangan melakukan persetujuan PAW ada di DPP melalui proses di DPD dan DPW. Jika duduk perkara sudah jelas, adanya akta perjajian notaris mengenai pembagian masa jabatan anggota DPRD, maka DPD Kabupaten dapat melakukan PAW sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua DPD PAN Tanjabbar Safril Simamora SH mengatakan, DPD PAN hanya menjalankan perintah dari Mahkamah Partai untuk segera merekomendasikan PAW Samsul Alam kepada Arsil.
Pihaknya juga sudah menjalankan aturan partai, dan yang bersangkutan sudah dipanggil beberapa kali tidak bersedia datang untuk dimediasikan. “Keputusan ada di DPP, bukan di DPD. Kita hanya merekomendasikan ke DPP,” timpal Ucok Mora, sapaan akrabnya.(*)
Editor : Andri Damanik
Baca Juga : Pleno PAN di DPD PAN Tanjabbar, Samsul Alam Tidak Hadir
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba