Direkomendasikan untuk Mundur dari DPRD, Ini Pernyataan Samsul Alam


Kamis, 08 Maret 2018 - 16:00:33 WIB - Dibaca: 1735 kali

Pleno PAW Samsul Alam di DPD PAN Tanjabbar, Rabu. (dan/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Usulan DPD PAN Tanjabbar ke DPP PAN terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Alam kepada Arsil, tampaknya harus melalui proses panjang.

Pasalnya, Samsul Alam akan menempuh jalur hukum, jika surat PAW sampai ke KPUD Tanjabbar.

Kepada infotanjab.com, dihubungi Kamis siang, Samsul Alam mengutarakan pendiriannya. Dia akan tetap bertahan dan tetap menghormati proses di DPD PAN dan DPP PAN.

“Saya kan menggantikan H Suhatmeri, karena perolehan suara terbanyak kedua, dengan perolehan suara 114 suara, di Dapil Pengabuan dan Senyerang. Saya tetap menghormati keputusan partai. Namun yang lebih penting, saya serahkan kepada keputusan di KPUD,” kata Syamsul Alam.

Ternyata, Samsul Alam termasuk kader lama di PAN Tanjabbar. Tahun 1999 dia telah mendeklarasikan PAN di Parit Pudin. Dan selama dua periode, dia dipercaya sebagai Ketua DPC PAN wilayah setempat.

“Saya termasuk kader lama di PAN. Dan saya duduk di DPRD, menggantikan Pak Suhatmeri yang saat itu mundur dari jabatan, karena aturan saat itu begitu. Otomatis saya naik,” kata Samsul Alam.

Apa ada perjanjian antara Samsul Alam dan Arsil? Dirinya tidak berkomentar lebih banyak. Hanya saja dia mengatakan, jika hal ini diceritakan, cukup panjang. Saat ini dia mengaku tetap bertahan menjadi anggota legislatif.

“Aturannya memang gak ada, saya harus mundur. Kalau saya jelaskan, panjang ceritanya,” tutur Samsul Alam.

Ditanya soal ketidakhadirannya pada rapat pleno di DPD PAN Tanjabbar, Samsul Alam mengakuinya. Dia beralasan, tidak ada undangan resmi dari partai terkait rapat pleno tersebut.

“Ini kan masalah partai, jadi harus ada undangan resmi. Saya hanya diundang lewat telepon. Makanya saya tidak datang,” tutur politisi dapil Pengabuan-Senyerang ini.

Sebelumnya diberitakan, DPD PAN Tanjabbar menggelar rapat pleno, Rabu (7/3) terkait pengusulan PAW Syamsul Alam kepada Arsil. Pleno ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 028/MP-PAN/XII/2017 terhadap pengajuan penyelesaian perkara yang diajukan oleh DPW PAN sebelumnya.

Mahkamah PAN menyatakan, kewenangan melakukan persetujuan PAW ada di DPP melalui proses di DPD dan DPW. Jika duduk perkara sudah jelas, adanya akta perjajian notaris mengenai pembagian masa jabatan anggota DPRD, maka DPD Kabupaten dapat melakukan PAW sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua DPD PAN Tanjabbar Safril Simamora SH mengatakan, DPD PAN hanya menjalankan perintah dari Mahkamah Partai untuk segera merekomendasikan PAW Samsul Alam kepada Arsil.

Pihaknya juga sudah menjalankan aturan partai, dan yang bersangkutan sudah dipanggil beberapa kali tidak bersedia datang untuk dimediasikan. “Keputusan ada di DPP, bukan di DPD. Kita hanya merekomendasikan ke DPP,” timpal Ucok Mora, sapaan akrabnya.(*)

Editor : Andri Damanik

Baca Juga : Pleno PAN di DPD PAN Tanjabbar, Samsul Alam Tidak Hadir




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial


Advertisement