Dua Kali Demo, Pendukung Arfin Siregar Gagal Temui Bupati


Senin, 01 Agustus 2016 - 13:07:05 WIB - Dibaca: 2361 kali

Pendukung Arfin Siregar Kades Terpilih Pematang Lumut Arfin Siregar, Demo di depan Kantor Bupati Tanjabbar, Senin Pagi.(IST/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Setelah dua kali demo di kantor Bupati Tanjabbar, massa pendukung Arfin Siregar (Kades Terpilih Pematang Lumut) belum juga berhasil menemui Bupati TanjabbarDr Ir H Safrial. Mereka gagal meminta penjelasan dari Bupati soal pembatalan pelantikan Arfin Siregar sebagai Kades Pematang Lumut.

Dalam orasi massa pendukung Arfin Siregar, meminta Bupati melantik Arfin Siregar yang telah menang dalam pemilihan kades pematang lumut.
Massa pun menuding Bupati mengingkari Perda No 4 tahun 2015, Perbup No 9 tahun 2016, serta tidak berguna nya UU No 6 tahun 2015 dan Permendagri RI no 112 tahun 2014 bagi Bupati.

Koordinator Demo, Yusuf Siregar mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri sudah jelas bahwa keputusan Kemendagri meminta Bupati melantik Arfin Siregar sebagai kades terpilih.

"Keputusan Kemendagri itu jelas Bupati harus lantik Kades terpilih, tidak ada alasan Bupati tidak melantik, " kata Yusuf di sela-sela Demo dikantor Bupati Tanjabbar, Senin ( 1/8).

Masalah ini, kata Yusuf akan langsung difasilitasi oleh Gubernur untuk penyelesaiannya. " Ya saya langsung Ke jambi usai demo ini, karena Gubernur yang akan langsung memfasilitasinya," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam konsultasi di Kemendagri yang juga dihadiri DPRD Tanjabbar, bahwa Kemendagri meminta Bupati mengajari stafnya aturan dan UU.

"Bupati disuruh ngajari stafnya baca UU, karena merekalah yang memberi saran seperti ini yang menolak pelantikan kades terpilih," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan membenarkan bahwa Kemendagri meminta Bupati melantik Kades terpilih karena sudah ada hasil dari BPD, sehingga DPRD pun merekomendasikan untuk dilantik.

" Memang benar Kemendagri itu meminta stafnya Bupati belajar UU, karena masukan ke Bupati kan lewat para pejabat di Setda Tanjabbar, jadi Bupati tidak bersalah. Bupati membuat keputusan karena ada surat dari Kemendagri. Berdasarkan surat itu maka Bupati mengambil keputusan membatalkan hasil Pilkades Pematang Lumut," tandasnya. (*/dan)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar

Berita Daerah

Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjabbar, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddi

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar

Advertorial

Kolaborasi untuk Lingkungan Bersih, Bupati Tanjab Barat Ikut Gotong Royong Serentak

TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Panjat Pinang, 60 Batang Disiapkan untuk Warga

TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi

Advertorial


Advertisement