Dua Kali Demo, Pendukung Arfin Siregar Gagal Temui Bupati


Senin, 01 Agustus 2016 - 13:07:05 WIB - Dibaca: 2584 kali

Pendukung Arfin Siregar Kades Terpilih Pematang Lumut Arfin Siregar, Demo di depan Kantor Bupati Tanjabbar, Senin Pagi.(IST/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Setelah dua kali demo di kantor Bupati Tanjabbar, massa pendukung Arfin Siregar (Kades Terpilih Pematang Lumut) belum juga berhasil menemui Bupati TanjabbarDr Ir H Safrial. Mereka gagal meminta penjelasan dari Bupati soal pembatalan pelantikan Arfin Siregar sebagai Kades Pematang Lumut.

Dalam orasi massa pendukung Arfin Siregar, meminta Bupati melantik Arfin Siregar yang telah menang dalam pemilihan kades pematang lumut.
Massa pun menuding Bupati mengingkari Perda No 4 tahun 2015, Perbup No 9 tahun 2016, serta tidak berguna nya UU No 6 tahun 2015 dan Permendagri RI no 112 tahun 2014 bagi Bupati.

Koordinator Demo, Yusuf Siregar mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri sudah jelas bahwa keputusan Kemendagri meminta Bupati melantik Arfin Siregar sebagai kades terpilih.

"Keputusan Kemendagri itu jelas Bupati harus lantik Kades terpilih, tidak ada alasan Bupati tidak melantik, " kata Yusuf di sela-sela Demo dikantor Bupati Tanjabbar, Senin ( 1/8).

Masalah ini, kata Yusuf akan langsung difasilitasi oleh Gubernur untuk penyelesaiannya. " Ya saya langsung Ke jambi usai demo ini, karena Gubernur yang akan langsung memfasilitasinya," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam konsultasi di Kemendagri yang juga dihadiri DPRD Tanjabbar, bahwa Kemendagri meminta Bupati mengajari stafnya aturan dan UU.

"Bupati disuruh ngajari stafnya baca UU, karena merekalah yang memberi saran seperti ini yang menolak pelantikan kades terpilih," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan membenarkan bahwa Kemendagri meminta Bupati melantik Kades terpilih karena sudah ada hasil dari BPD, sehingga DPRD pun merekomendasikan untuk dilantik.

" Memang benar Kemendagri itu meminta stafnya Bupati belajar UU, karena masukan ke Bupati kan lewat para pejabat di Setda Tanjabbar, jadi Bupati tidak bersalah. Bupati membuat keputusan karena ada surat dari Kemendagri. Berdasarkan surat itu maka Bupati mengambil keputusan membatalkan hasil Pilkades Pematang Lumut," tandasnya. (*/dan)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement