Dua Kali Demo, Pendukung Arfin Siregar Gagal Temui Bupati


Senin, 01 Agustus 2016 - 13:07:05 WIB - Dibaca: 2236 kali

Pendukung Arfin Siregar Kades Terpilih Pematang Lumut Arfin Siregar, Demo di depan Kantor Bupati Tanjabbar, Senin Pagi.(IST/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Setelah dua kali demo di kantor Bupati Tanjabbar, massa pendukung Arfin Siregar (Kades Terpilih Pematang Lumut) belum juga berhasil menemui Bupati TanjabbarDr Ir H Safrial. Mereka gagal meminta penjelasan dari Bupati soal pembatalan pelantikan Arfin Siregar sebagai Kades Pematang Lumut.

Dalam orasi massa pendukung Arfin Siregar, meminta Bupati melantik Arfin Siregar yang telah menang dalam pemilihan kades pematang lumut.
Massa pun menuding Bupati mengingkari Perda No 4 tahun 2015, Perbup No 9 tahun 2016, serta tidak berguna nya UU No 6 tahun 2015 dan Permendagri RI no 112 tahun 2014 bagi Bupati.

Koordinator Demo, Yusuf Siregar mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri sudah jelas bahwa keputusan Kemendagri meminta Bupati melantik Arfin Siregar sebagai kades terpilih.

"Keputusan Kemendagri itu jelas Bupati harus lantik Kades terpilih, tidak ada alasan Bupati tidak melantik, " kata Yusuf di sela-sela Demo dikantor Bupati Tanjabbar, Senin ( 1/8).

Masalah ini, kata Yusuf akan langsung difasilitasi oleh Gubernur untuk penyelesaiannya. " Ya saya langsung Ke jambi usai demo ini, karena Gubernur yang akan langsung memfasilitasinya," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam konsultasi di Kemendagri yang juga dihadiri DPRD Tanjabbar, bahwa Kemendagri meminta Bupati mengajari stafnya aturan dan UU.

"Bupati disuruh ngajari stafnya baca UU, karena merekalah yang memberi saran seperti ini yang menolak pelantikan kades terpilih," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan membenarkan bahwa Kemendagri meminta Bupati melantik Kades terpilih karena sudah ada hasil dari BPD, sehingga DPRD pun merekomendasikan untuk dilantik.

" Memang benar Kemendagri itu meminta stafnya Bupati belajar UU, karena masukan ke Bupati kan lewat para pejabat di Setda Tanjabbar, jadi Bupati tidak bersalah. Bupati membuat keputusan karena ada surat dari Kemendagri. Berdasarkan surat itu maka Bupati mengambil keputusan membatalkan hasil Pilkades Pematang Lumut," tandasnya. (*/dan)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah

GMNI Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi Tekan Angka Kriminal selama 2024 dan Amankan Nataru

JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom

Berita Daerah

Soal Datangi Bangunan di Jalur Hijau, Lurah Patunas Akui Tidak Ada Perintah Bupati

TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas

Berita Daerah

Rafli Kaget Didatangi Lurah, Ketua RT dan Pol PP, Hanya Karena Bangun Garasi Kayu di Jalur Hijau

TANJABBAR - Rafli Kurniato F, S.T warga RT 08 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, kaget didatangi 10 anggota Pol PP Tanjabbar dan Lurah setempat, Rabu 25

Berita Daerah


Advertisement