Dua Kali Demo, Pendukung Arfin Siregar Gagal Temui Bupati


Senin, 01 Agustus 2016 - 13:07:05 WIB - Dibaca: 2375 kali

Pendukung Arfin Siregar Kades Terpilih Pematang Lumut Arfin Siregar, Demo di depan Kantor Bupati Tanjabbar, Senin Pagi.(IST/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL- Setelah dua kali demo di kantor Bupati Tanjabbar, massa pendukung Arfin Siregar (Kades Terpilih Pematang Lumut) belum juga berhasil menemui Bupati TanjabbarDr Ir H Safrial. Mereka gagal meminta penjelasan dari Bupati soal pembatalan pelantikan Arfin Siregar sebagai Kades Pematang Lumut.

Dalam orasi massa pendukung Arfin Siregar, meminta Bupati melantik Arfin Siregar yang telah menang dalam pemilihan kades pematang lumut.
Massa pun menuding Bupati mengingkari Perda No 4 tahun 2015, Perbup No 9 tahun 2016, serta tidak berguna nya UU No 6 tahun 2015 dan Permendagri RI no 112 tahun 2014 bagi Bupati.

Koordinator Demo, Yusuf Siregar mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri sudah jelas bahwa keputusan Kemendagri meminta Bupati melantik Arfin Siregar sebagai kades terpilih.

"Keputusan Kemendagri itu jelas Bupati harus lantik Kades terpilih, tidak ada alasan Bupati tidak melantik, " kata Yusuf di sela-sela Demo dikantor Bupati Tanjabbar, Senin ( 1/8).

Masalah ini, kata Yusuf akan langsung difasilitasi oleh Gubernur untuk penyelesaiannya. " Ya saya langsung Ke jambi usai demo ini, karena Gubernur yang akan langsung memfasilitasinya," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam konsultasi di Kemendagri yang juga dihadiri DPRD Tanjabbar, bahwa Kemendagri meminta Bupati mengajari stafnya aturan dan UU.

"Bupati disuruh ngajari stafnya baca UU, karena merekalah yang memberi saran seperti ini yang menolak pelantikan kades terpilih," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan membenarkan bahwa Kemendagri meminta Bupati melantik Kades terpilih karena sudah ada hasil dari BPD, sehingga DPRD pun merekomendasikan untuk dilantik.

" Memang benar Kemendagri itu meminta stafnya Bupati belajar UU, karena masukan ke Bupati kan lewat para pejabat di Setda Tanjabbar, jadi Bupati tidak bersalah. Bupati membuat keputusan karena ada surat dari Kemendagri. Berdasarkan surat itu maka Bupati mengambil keputusan membatalkan hasil Pilkades Pematang Lumut," tandasnya. (*/dan)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial

Reses di Desa Makmur Jaya, Anggota DPRD Tanjabbar Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga

TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu

Advertorial

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae

Advertorial


Advertisement