BATANG ASAM – Santer terdengar, dua PMKS di Desa Suban Kecamatan Batang Asam menyalahi perda tata ruang. Sebagaimana dikatakan Anggota DPRD Tanjabbar, Zulkarnaen Sianipar belum lama ini, bahwa dua lokasi PMKS tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Hal ini dibantah oleh Manager PT Persada Alam Jaya (PAJ) Johan, saat ditemui infotanjab.com baru-baru ini. Johan mengatakan, semua perizinan termasuk izin lokasi sudah dikantongi.
Hanya izin pengolahan limbah cair dan izin pengambilan air tanah yang masih dalam pengurusan.
Begitu juga dengan Plant Manager PT Fortius Wajo Perkebunan (FWP), Kasdari membantah, jika pabrik kelapa sawit itu berada di kawasan hutan produksi.
“Itu tidak benar,” katanya saat ditemui infotanjab.com di Suban belum lama ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjabbar, Ir Melam Bangun, mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pengambilan bahan baku kepada dua PMKS tersebut.
Dia belum mengetahui soal dua PMKS diduga masuk kawasan hutan. “Lokasi bahan baku (kebun sawit) saja tidak boleh masuk dalam kawasan hutan, apalagi pabriknya. Saya belum dengar kalau dua PMKS ini masuk kawasan hutan,” ujar Melam Bangun.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb