BATANG ASAM – Santer terdengar, dua PMKS di Desa Suban Kecamatan Batang Asam menyalahi perda tata ruang. Sebagaimana dikatakan Anggota DPRD Tanjabbar, Zulkarnaen Sianipar belum lama ini, bahwa dua lokasi PMKS tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Hal ini dibantah oleh Manager PT Persada Alam Jaya (PAJ) Johan, saat ditemui infotanjab.com baru-baru ini. Johan mengatakan, semua perizinan termasuk izin lokasi sudah dikantongi.
Hanya izin pengolahan limbah cair dan izin pengambilan air tanah yang masih dalam pengurusan.
Begitu juga dengan Plant Manager PT Fortius Wajo Perkebunan (FWP), Kasdari membantah, jika pabrik kelapa sawit itu berada di kawasan hutan produksi.
“Itu tidak benar,” katanya saat ditemui infotanjab.com di Suban belum lama ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjabbar, Ir Melam Bangun, mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pengambilan bahan baku kepada dua PMKS tersebut.
Dia belum mengetahui soal dua PMKS diduga masuk kawasan hutan. “Lokasi bahan baku (kebun sawit) saja tidak boleh masuk dalam kawasan hutan, apalagi pabriknya. Saya belum dengar kalau dua PMKS ini masuk kawasan hutan,” ujar Melam Bangun.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba
TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi
TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu
TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae