KUALATUNGKAL - Sejumlah LSM melaporkan soal maladministrasi, dugaan pemalsuan data penerimaan CPNS 2010 lalu yang melibatkan orang dekat Bupati Tanjabbar. Laporan disampaikan ke Mapolres Tanjabbar, Rabu siang (22/5).
Ketua LSM LAP2DP Tanjabbar, Muchtar AB membenarkan bahwa dia bersama LSM Petisi melaporkan soal dugaan pemalsuan data yang melibatkan AA.
Dalam laporan tersebut, pihaknya melampirkan berkas yang menguatkan indikasi pemalsuan data.
"Ya salah satunya surat pengumuman Bupati, foto kopi hasil seleksi bahan pada penerimaan CPNS 2010," kata Muchtar AB.
Muchtar menambahkan, bahwa pihak Inspektorat dan BKPSDM Tanjabbar jangan tinggal diam, telusuri kebenarannya.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga S Ik melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Purnomo S Ik MH dihubungi infotanjab.com, Rabu siang belum mengecek soal laporan tersebut.
"Soal apa, nanti saya cek. Saya lagi diluar," ujarnya via ponsel, Rabu.
Terpisah, Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih enggan berkomentar lebih jauh soal salah satu ASN yang dilaporkan ke Polres Tanjabbar.
Namun Encep mengaku siap menyuplai data jika memang dibutuhkan aparat penegak hukum. "Tentu kita izin bupati juga, dan kita siap kalau memang data dan regulasi diperlukan," ungkapnya.
Sementara langkah yang diambil BKPSDM baru mempelajari aturan terkait batasan usia bagi pelamar pada 2010 lalu. "Kita sedang melakukan input data dan regulasi yang berkaitan dengan hal ini," tandas Encep.
Sementara itu, AA yang juga Kasubag Dokumentasi dan Informasi ini belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi infotanjab.com, Rabu siang (22/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari beberapa dinas yang merasa ditekan terkait pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di beberapa Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari informasi yang dihimpun dan penelusuran diketahui, AA yang kelahiran 19 September 1975 itu saat dinyatakan lulus berkas lowongan CPNS pada bulan November 2010 sudah menginjak usia 36 tahun.
Padahal pada persyarat pelamar pada penerimaan CPNS 2010 tegas disebutkan pada point G bahwa usia peserta test seleksi CPNS serendah-rendahnya berusia 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011. Sementara AA saat itu sudah masuk usia 36 tahun.
Kendati sudah melewati batas usia maksimal, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar yang dikepalai Amirul Mukminin saat itu bukan hanya meluluskan berkas administrasi, tapi juga menyatakan AA masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2010 dan diberi SK kelulusan tertanggal 1 Januari 2011.
SK Kelulusan saat itu diteken langsung oleh Bupati Safrial di penghujung masa jabatannya sebelum digantikan Bupati terpilih berikutnya Usman Ermulan.(*/hky)
Editor : It Redaksi
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat