Gempa di Bengkulu Selatan Tidak Berpotensi Tsunami


Rabu, 18 November 2020 - WIB - Dibaca: 1235 kali

Ilustrasi Gempa di Bengkulu/net / HALOSUMATERA.COM

BENGKULU - Gempa berkekuatan magnitudo (M) 5,2 mengguncang Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu. Gempa tak berpotensi menimbulkan tsunami.

"Tidak berpotensi tsunami," tulis BMKG di akun Twitter resminya @infobmkg, Rabu (18/11/2020) dilansir dari detik.com.

Gempa terjadi pada pukul 18.37 WIB. Titik gempa berada di kedalaman 38 kilometer.

Titik koordinat gempa berada di 4,88 Lintang Selatan dan 102,71 Bujur Timur. Gempa berada di 52 km arah barat daya dari Bengkulu Selatan.

"52 km barat daya Bengkulu Selatan," imbuh BMKG.

Belum diketahui ada-tidaknya kerusakan dan korban jiwa dari gempa ini.(*/HS)

Sumber: detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement