Gestur Jambi: Hentikan Kriminalisasi Petani


Selasa, 27 September 2022 - 20:57:51 WIB - Dibaca: 529 kali

Frandody, Koordinator aksi Gestur Jambi, saat berorasi di Simpang BI, Selasa 27 September 2022.(*/Danu) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA - Aliansi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur), menggelar aksi bersama para petani, Selasa (27/9/22). Ratusan petani memulai orasinya di Simpang BI dan berakhir di Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Sejalan dengan Walhi Jambi, Gestur yang dikomandoi Konsorsium Pembaharuan Agraria melakukan aksi dalam memperingati Hari Tani Nasional tahun 2022, demi terlaksananya Reforma Agraria sejati.

Gestur juga meminta agar kriminalisasi terhadap para petani dihentikan. Salah satu contoh kriminalisasi yang terjadi dialami oleh Bahusni, petani asal Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang dikriminalisasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), saat memperjuangkan hak atas lahan garapan masyarakat Desa Sumber Jaya sebagai sumber ekonomi. 

Selain Bahusni, Seorang petani perempuan, Jusma, di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo juga mengalami kriminalisasi oleh perusahaan HTI PT. Wira Karya Sakti (Sinar Mas Grup) saat memperjuangkan haknya atas lahan garapan.

Bahkan, seorang perempuan bernama Elida Caniago pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 418 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi pada tahun 1983, juga menjadi tersangka dan dipenjara karena mempertahankan haknya, ia dilaporkan oleh Robin Lie telah menyerobot tanah dengan dasar Sertifikat Hak milik nomor 2375 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi tahun 2003.

Gestur menilai, proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah telah menyebabkan tindak pidana korupsi di sektor agraria, baik itu perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia.

"Hari ini petani hilang tanahnya, terusir dari kampungnya," teriak ketua KPA Jambi, Frandody dalam orasinya di Simpang BI.

Dody mengatakan, tampak bahwa kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Parlemen saat ini seperti bertujuan untuk merampas tanah-tanah kaum petani. 

"Ini sistem pemerintahan yang tidak baik, yang membuktikan perampasan tanah, ekonomi yang terjadi di bangsa ini adalah ekonomi kapitalis," tegas Dody. 

Adapun massa Gestur sendiri tergabung dari dari KPA Jambi, IHCS Jambi, LSMM Jambi, FMN Jambi, PPJ, STT, SPB, STK, Beranda Perempuan, GMNI, XR Jambi, Mapala Gitasada, dan Rambu hause.(*/Danu)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah

GMNI Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi Tekan Angka Kriminal selama 2024 dan Amankan Nataru

JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom

Berita Daerah

Soal Datangi Bangunan di Jalur Hijau, Lurah Patunas Akui Tidak Ada Perintah Bupati

TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas

Berita Daerah


Advertisement