Hasan Mabruri Beberkan Dugaan Pelanggaran CE-Ratu Selama Pilgub Jambi 2020


Selasa, 22 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 750 kali

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Cek Endra dan Ratu Munawarah.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Tak terima kalah Pilgub Jambi, Paslon CE-Ratu malah mengadu ke MK. Sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi Cek Endra - Ratu Munawaroh, sempat dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Menurut Direktur Center Haris Sani, Hasan Mabruri, bahkan beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke aparat berwenang, termasuk Satgas Covid 19 dan Bawaslu Jambi. 

Namun anehnya, pasangan ini malah menggugat perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020.

Seperti diketahui, pasangan 01 Cek Endra kalah suara dari pasangan Haris Sani berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi.

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan pasangan 01 yang kalah suara dari pasangan Haris-Sani.

1. Pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, pada 27 September 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, Abdul Hamid, mengatakan, kampanye Cek Endra saat itu dibubarkan karena melanggar prokes dan tidak punya izin dar Gugus Tugas dan kepolisian.

2. Kampanye di masa tenang, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur. Namun oleh Gakkumdu setempat laporan ini dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur. Menurut pelapor, Syaiful Bakrie, pengghentian kasus ini janggal, sebab saksi terlapor (Cek Endra) tidak pernah sama sekali menghadiri panggilan Gakkumdu.

Syaiful akhirnya memutuskan melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

3. Kampanye di minggu tenang oleh pasangan Cek Endra, Ratu Munawaroh di Perumahan Pemata Hijau, Kota Jambi pada 6 Desember 2020. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi. 

4. Pelibatan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana, oleh Ratu Munawaroh.

5. Kasus teranyar adalah kasus "pencurian" suara pasangan 02 untuk menggelembungkan suara Cek Endra Ratu Munawaroh di Kotobaru, Kota Sungaipenuh.

"Pada dasarnya, pasangan 01 sangat banyak melalukan pelanggaran. Daftar ini hanya sebagian kecil saja yang kita apungkan ke publik, masih banyak kasus pelanggaran lain yang masih kita pegang, berdasarkan laporan tim kita di lapangan. Nanti saatnya kita buka juga," kata Hasan Mabruri.(*/TIM)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadhan di Desa Sungai Dualap

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., melaksanakan Safari Ramadhan 1445 H/2024 M di Masjid Riyadul Jannah, Desa Sungai Dualap,

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Festival Arakan Sahur ke-2 Ramadhan 2024

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M Ag membuka secara resmi kegiatan Festival Arakan Sahur ke-2 yang digelar Pemkab Tanjab Barat dalam r

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Bukber dengan DEMA dan Civitas Akademika IAI An Nadwah Kuala Tungkal

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., buka puasa bersama dengan Dewan Mahasiswa (DEMA) dan Civitas Akademika IAI-An Nadwah Kuala

Advertorial

Safari Ramadhan di Desa Kemang Manis, Wabup Hairan Salurkan Bantuan Renovasi Masjid

MUARA PAPALIK - Wakil Bupati Tanjabbar H. Hairan, S.H., didampingi Ketua GOW, Uni Yati Hairan melaksanakan Safari Ramadhan di Masjid Baiturohmah Desa Kemang Man

Advertorial

Rakor Lintas Sektoral Bersama Dirjen Tata Ruang, Bupati Tanjabbar Sempat Paparkan RTRW

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan

Advertorial


Advertisement