Hasan Mabruri Beberkan Dugaan Pelanggaran CE-Ratu Selama Pilgub Jambi 2020


Selasa, 22 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 1260 kali

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Cek Endra dan Ratu Munawarah.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Tak terima kalah Pilgub Jambi, Paslon CE-Ratu malah mengadu ke MK. Sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi Cek Endra - Ratu Munawaroh, sempat dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Menurut Direktur Center Haris Sani, Hasan Mabruri, bahkan beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke aparat berwenang, termasuk Satgas Covid 19 dan Bawaslu Jambi. 

Namun anehnya, pasangan ini malah menggugat perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020.

Seperti diketahui, pasangan 01 Cek Endra kalah suara dari pasangan Haris Sani berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi.

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan pasangan 01 yang kalah suara dari pasangan Haris-Sani.

1. Pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, pada 27 September 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, Abdul Hamid, mengatakan, kampanye Cek Endra saat itu dibubarkan karena melanggar prokes dan tidak punya izin dar Gugus Tugas dan kepolisian.

2. Kampanye di masa tenang, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur. Namun oleh Gakkumdu setempat laporan ini dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur. Menurut pelapor, Syaiful Bakrie, pengghentian kasus ini janggal, sebab saksi terlapor (Cek Endra) tidak pernah sama sekali menghadiri panggilan Gakkumdu.

Syaiful akhirnya memutuskan melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

3. Kampanye di minggu tenang oleh pasangan Cek Endra, Ratu Munawaroh di Perumahan Pemata Hijau, Kota Jambi pada 6 Desember 2020. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi. 

4. Pelibatan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana, oleh Ratu Munawaroh.

5. Kasus teranyar adalah kasus "pencurian" suara pasangan 02 untuk menggelembungkan suara Cek Endra Ratu Munawaroh di Kotobaru, Kota Sungaipenuh.

"Pada dasarnya, pasangan 01 sangat banyak melalukan pelanggaran. Daftar ini hanya sebagian kecil saja yang kita apungkan ke publik, masih banyak kasus pelanggaran lain yang masih kita pegang, berdasarkan laporan tim kita di lapangan. Nanti saatnya kita buka juga," kata Hasan Mabruri.(*/TIM)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement