Hasan Mabruri Beberkan Dugaan Pelanggaran CE-Ratu Selama Pilgub Jambi 2020


Selasa, 22 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 848 kali

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Cek Endra dan Ratu Munawarah.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Tak terima kalah Pilgub Jambi, Paslon CE-Ratu malah mengadu ke MK. Sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Jambi Cek Endra - Ratu Munawaroh, sempat dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Menurut Direktur Center Haris Sani, Hasan Mabruri, bahkan beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke aparat berwenang, termasuk Satgas Covid 19 dan Bawaslu Jambi. 

Namun anehnya, pasangan ini malah menggugat perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020.

Seperti diketahui, pasangan 01 Cek Endra kalah suara dari pasangan Haris Sani berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi.

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan pasangan 01 yang kalah suara dari pasangan Haris-Sani.

1. Pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, pada 27 September 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, Abdul Hamid, mengatakan, kampanye Cek Endra saat itu dibubarkan karena melanggar prokes dan tidak punya izin dar Gugus Tugas dan kepolisian.

2. Kampanye di masa tenang, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur. Namun oleh Gakkumdu setempat laporan ini dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur. Menurut pelapor, Syaiful Bakrie, pengghentian kasus ini janggal, sebab saksi terlapor (Cek Endra) tidak pernah sama sekali menghadiri panggilan Gakkumdu.

Syaiful akhirnya memutuskan melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

3. Kampanye di minggu tenang oleh pasangan Cek Endra, Ratu Munawaroh di Perumahan Pemata Hijau, Kota Jambi pada 6 Desember 2020. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi. 

4. Pelibatan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana, oleh Ratu Munawaroh.

5. Kasus teranyar adalah kasus "pencurian" suara pasangan 02 untuk menggelembungkan suara Cek Endra Ratu Munawaroh di Kotobaru, Kota Sungaipenuh.

"Pada dasarnya, pasangan 01 sangat banyak melalukan pelanggaran. Daftar ini hanya sebagian kecil saja yang kita apungkan ke publik, masih banyak kasus pelanggaran lain yang masih kita pegang, berdasarkan laporan tim kita di lapangan. Nanti saatnya kita buka juga," kata Hasan Mabruri.(*/TIM)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement