JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah rampung melakukan revisi Peraturan KPU ( PKPU). Revisi tersebut menyusul keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
"Ada dua PKPU yang diubah, yakni PKPU yang atur soal pencalonan anggota DPR dan DPRD, kedua, PKPU yang mengatur pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Kedua peraturan tersebut pada mulanya memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif ( caleg).
Namun, lantaran MA menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU melakukan revisi dengan menambahkan satu pasal untuk masing-masing aturan.
Pasal 45 a ditambahkan pada PKPU nomor 20 tahun 2018 yang mengatur pencalonan DPR dan DPRD, sementara pasal 86 a ditambahkan pada PKPU nomor 26 tahun 2018 yang mengatur pencalonan DPD.
Atas revisi tersebut pula, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Ditandai di Surat Suara Caleg yang nantinya dinyatakan MS pun, hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, yang kemudian harus dilololoskan sebagai caleg lantaran putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi nyaleg.
"Kalau calon tidak mengajukan sengketa ya tetap TMS statusnya. Kemudian ada lagi misalnya di-TMS-kan oleh KPU, kemudian diganti oleh parpol, maka orang yang di-TMS-kan itu tidak bisa masuk (Daftar Calon Sementara) lagi," ujar Hasyim.
Atas revisi PKPU tersebut, KPU akan memberikan surat edaran ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti dua putusan. Pertama, putusan melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan sejumlah caleg eks koruptor melalui sengketa. Kedua, melaksanakan putusan MA yang membatalkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
Revisi PKPU tersebut, menurut Hasyim, telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenukumham) untuk diundangkan. Namun, mengenai waktu pengundangannya, KPU belum mendapatkan kepastian. KPU dalam hal ini akan menjalankan amar revisi PKPU, sambil menunggu pengundangan Kemenkumham. (*/Fitria Chusna Farisa)
Sumber: kompas.com
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba