Hibah Gedung Pemda senilai Rp 25 M ke Kejari Tanjabbar 'On Proses'


Selasa, 25 Juni 2024 - 13:13:30 WIB - Dibaca: 587 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Sempat jadi polemik, Gedung Pemda yang menelan dana Rp 25 Miliar ternyata belakangan diketahui menjadi Kantor Kejari Tanjabbar. Sementara dalam tahapan proses tender, judul kegiatan berupa pembangunan gedung pemda.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Apridasman ST MT dikonfirmasi halosumatera.com, Selasa (25/6/24) mengatakan proses hibah gedung pemda ke Kejari Tanjabbar dalam proses.

“On proses,” jawab Apridasman saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 25 Juni 2024.

Dikatakan dia, saat ini masih ada pekerjaan yang belum selesai, diantaranya lapangan tenis dan rumah kopel.  Apakah hibah dilakukan tahun ini? Apridasman membenarkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar dalam dua tahun terakhir menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Gedung Pemda senilai Rp 25 miliar. Dengan rincian, APBD 2023 sebesar 16,6 M, dilanjutkan di APBDP 2023 Rp 8 miliar, dan di APBD 2024 (interior) senilai Rp 500 juta.

Belakangan, Mega Proyek ini mendapat sorotan. Lantaran, pembangunan awal merupakan gedung Pemda, namun belakangan diketahui akan dijadikan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat.

Hasil penelusuran di lapangan, diketahuinya bangunan tersebut akan dijadikan Kantor Kejari Tanjabbar, lantaran ada merek Kantor Kejari Tanjabbar pasca bangunan berdiri.

Begitu juga hasil penelusuran di website resmi LPSE Tanjabbar, penganggaran gedung pemda pada 2023 dan 2024, tidak tercantum Kantor Kejari Tanjabbar. Dalam pengumuman paket lelang mega proyek tersebut tertulis, pembangunan gedung pemda Kabupaten Tanjab Barat  senilai Rp 16,6 miliar (APBD Murni 2024), Pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Tanjabbar (lanjutan) senilai Rp 8 miliar (APBDP 2023), serta paket pekerjaan interior dan fasilitas pendukung lainya gedung pemda senilai Rp 500 juta (APBD 2024).(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu

Advertorial


Advertisement