HNSI Jateng Desak KKP Revisi Kebijakan Kenaikan Pajak dan Pungutan bagi Nelayan


Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:51:31 WIB - Dibaca: 968 kali

Nelayan Jateng.(*) / HALOSUMATERA.COM

PATI – Desakan untuk merevisi kebijakan kenaikan pajak dan pungutan bagi nelayan tak surut. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah (Jateng) terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Memang sudah ada tanggapan dan perubahan. Tetapi kami terus mengawal dengan mengintensifkan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan KKP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua HNSI Jateng Supeno, Minggu (17/10).

Menurutnya, upaya memperjuangkan penurunan pajak dan pungutan yang ditetapkan pemerintah tak akan pernah surut.

Itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang dikenakan kepada nelayan sangat besar, antara 200-600 persen. Itu menimbulkan protes nelayan dari berbagai daerah.

Menurut Supeno, pengenaan pajak dan pungutan tersebut memberatkan dan mengancam kehidupan nelayan. Pihaknya menginginkan KKP menghitung ulang dan merevisi kebijakannya.

“Seperti produktivitas, pemerintah menghitungnya kebablasan. Contoh saja dalam setahun kapal nelayan penangkap ikan pelagis besar dan kecil itu hanya dua trip, tetapi oleh Jakarta (KKP) dihitung lebih dari itu,” ungkapnya.

Demikian pula dengan penetapan harga pokok ikan (HPI), menurutnya KPP mengacu pada harga di luar tempat-tempat pendaratan ikan.

Padahal selama ini nelayan menjual hasil tangkapan di tempat pendaratan ikan, tanpa melalui perantara atau bakul. Karena itu, HNSI masih memilih jalur elegan dengan intensif berkomunikasi.

Selain langsung, pihaknya sempat meminta bantuan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menyampaikan desakan revisi kenaikan PNBP dan PHP.

Supeno menyatakan, HNSI Jateng siap mendukung kebijakan pemerintah demi kesejahteraan nelayan dengan menolak tindakan anarkis, ujaran kebencian, dan hoaks.

Itu agar tercipta situsi kamtibmas yang aman dan damai menuju Indonesia menjadi negara maritim dunia.

“Kami masih menunggu hasil penghitungan ulang, karena kabarnya ada revisi yang ketiga. Semoga sesuai usulan nelayan, yakni batas wajarnya kenaikan 25-30 persen,” tandasnya.

Selain itu, HNSI Jateng juga meminta KKP memberikan legal formal atas operasional kapal nelayan.

Itu berkait dengan surat keterangan melaut (SKM) dan surat persetujuan melaut (SPM). Termasuk SIUP dan SIPI, yang belakangan menjadi keluhan nelayan.

“Kalau tidak diberikan izin kapal akan numpuk di alur sungai sehingga bisa menjadikan aliran buntu. Termasuk bisa meredam nelayan untuk tidak bergerombol di darat (demo),” katanya.(*/HS)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah


Advertisement