JAMBI | HALOSUMATERA - Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi, Senin (30/05/22).
Hotel berbintang penunggak pajak menjadi sasaran tim terpadu Pemkot Jambi tersebut.
Dari sejumlah hotel berbintang yang meninggak pajak, satu diantaranya yakni hotel Abadi Suite.
Hotel bintang 4 yang beralamat di Jalan Prof. HMO Bafadhal No.111, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi itu ditenggarai menunggak pajak terhutang hingga Rp 4 miliar.
Seusai bertemu dan memberikan penjelasan kepada pihak pengelola hotel Abadi Suite, Tim terpadu yang diketuai oleh Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mendesak pihak hotel untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Nella memberikan kesempatan kepada manajemen hotel Abadi Suite agar melakukan pelunasan tunggakan pajak dalam waktu 1 kali 24 jam.
"Yang bersangkutan kita tunggu besok di kantor. Katanya akan bayar besok, kita tunggu realiasi nya,"tegas Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina kepada wartawan, Senin (30/05/22).
General Manager Abadi Suite Hotel & Tower, yang kerap di sapa Fitri belum bersedia di konfirmasi awak media terkait tunggakan pajak terhutang yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
"Maaf mas," katanya singkat sembari berlalu pergi.
Nella menjelaskan, ada 15 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah. Selain hotel dan restoran, ada juga pengelola parkir di pasar tradisional dan wajib pajak lainnya.
Secara keseluruhan, total tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak yakni sebesar Rp 15 miliar lebih.
"Kami melakukan uji ketaatan dan kepatuhan ke 15 tempat wajib pajak yang di bagi menjadi tiga tim. Dari tiga tim tersebut ada beberapa pajak yang kita lakukan penyegelan, ada juga yang langsung melakukan pembayaran, dan ada juga selama 1 kali 24 jam nanti akan memenuhi kewajiban perpajakan nya,"tutur Nella.
Dijelaskannya, sebelum mendatangi penunggak pajak, Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi telah melayangkan surat peringatan dan penagihan untuk segera melunasi tunggakan pajak, namun tak kunjung diindahkan.
"Pada prinsipnya Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan seluruh wajib pajak agar menyadari bahwa uang pajak yang di titipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah. Wajib pajak tidak dapat menahan, apalagi sampai berbulan-bulan dan bahkan ini sampai ada yang bertahun-tahun," jelasnya.
Nella menerangkan, bahwa alasan wajib pajak tidak lakukan pembayaran pajak beragam, seperti keuangan disetorkan langsung ke manajemen pusat di Jakarta, sehingga untuk melakukan pembayaran perpajakannya juga harus mendapat persetujuan dari manajemen pusat.
"Sebenarnya itu alasan yang dibuat-buat, karena masyarakat yang makan di restoran itu melakukan pembayaran 10% yang bukan hak pengusaha, melainkan hak pemerintah. Makanya kita atas nama Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan uji ketaatan kembali, agar wajib pajak tidak lalai untuk memenuhi kewajibannya,"ungkapnya.
Selain memberikan edukasi kepada wajib pajak agar membayar Paka tepat pada waktunya, Pemerintah Kota Jambi menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada para penunggak pajak.
"Hingga pencabutan izin usaha,"tandas Nella Ervina.(*/Eko)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas