KUALATUNGKAL – KPUD Tanjab Barat menghimbau seluruh media, baik cetak, elektronik maupun online, untuk tidak memuat iklan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanjabbar tahun 2015.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, pemuatan iklan pasangan calon di media tergolong pelanggaran.
Pemuatan iklan hanya dibenarkan 14 hari sebelum pencoblosan, itupun pemasangannya melalui KPUD Tanjabbar. “Jadi KPU yang mengkoordinir ke sejumlah media, 14 hari sebelum hari H,” ujar Ketua KPUD Tanjabbar, Apnizal S Pt dikonfirmasi infotanjab.com baru-baru ini.
Soal pemberitaan yang memuat pasangan calon, kata Apnizal, tidak tergolong pelanggaran. “Yang dilarang itu hanya iklan saja,” ujarnya.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar
TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju
TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar
TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang
TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi