KUALATUNGKAL – KPUD Tanjab Barat menghimbau seluruh media, baik cetak, elektronik maupun online, untuk tidak memuat iklan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanjabbar tahun 2015.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, pemuatan iklan pasangan calon di media tergolong pelanggaran.
Pemuatan iklan hanya dibenarkan 14 hari sebelum pencoblosan, itupun pemasangannya melalui KPUD Tanjabbar. “Jadi KPU yang mengkoordinir ke sejumlah media, 14 hari sebelum hari H,” ujar Ketua KPUD Tanjabbar, Apnizal S Pt dikonfirmasi infotanjab.com baru-baru ini.
Soal pemberitaan yang memuat pasangan calon, kata Apnizal, tidak tergolong pelanggaran. “Yang dilarang itu hanya iklan saja,” ujarnya.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba