KUALATUNGKAL – KPUD Tanjab Barat menghimbau seluruh media, baik cetak, elektronik maupun online, untuk tidak memuat iklan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanjabbar tahun 2015.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, pemuatan iklan pasangan calon di media tergolong pelanggaran.
Pemuatan iklan hanya dibenarkan 14 hari sebelum pencoblosan, itupun pemasangannya melalui KPUD Tanjabbar. “Jadi KPU yang mengkoordinir ke sejumlah media, 14 hari sebelum hari H,” ujar Ketua KPUD Tanjabbar, Apnizal S Pt dikonfirmasi infotanjab.com baru-baru ini.
Soal pemberitaan yang memuat pasangan calon, kata Apnizal, tidak tergolong pelanggaran. “Yang dilarang itu hanya iklan saja,” ujarnya.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko,S.H., S.I.K menyerahkan sapi Qurban kepad
JAMBI - Polda Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi menggelar kegiatan Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas Wilayah Jambi dengan mengangkat tema "Dengan Kebersamaan da
TANJAB BARAT - Robohnya jembatan Sungai Limau RT 05, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjabbar, Rabu (20/5/26) menimbulkan op
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Albert Chaniago menyampaikan belasungkawa atas kejadian tertimpanya dua pekerja perbaikan jembatan yang sempat hanyu
TANJABBAR - Dua pekerja hanyut dan tenggelam setelah tertimpa material jembatan di Sungai Limau RT 05, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang