KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabbar telah menyurati sejumlah parpol terkait aturan main dalam kampanye yang tahapannya telah dimulai pada 23 September lalu.
Aturan kampanye, mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), media sosial, kegiatan lainnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 perubahan kedua dari PKPU Nomor 23 tahun 2018.
Menurut Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Tanjabbar M Ilyas, aturan kampanye tidak mengalami perubahan di PKPU yang baru, masih tetap mengacu pada PKPU sebelumnya, Nomor 23 tahun 2018.
Dikatakan dia, dari aturan ini, kelonggaran terhadap Caleg untuk berkampanye pada saat penyebaran bahan kampanye. Artinya, foto dan nomor urut caleg bisa ditampilkan dalam pelbagai bahan kampanye.
Bahan kampanye yang dimaksud diantaranya selebaran, brosur, plamfet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makanan, kelender, kartu nama, alat tulis.
“Kalau dibentuk kampanye lainnya, yang bisa tampil parpolnya, capres maupun cawapres, dan DPD. Yang boleh menampilkan foto caleg cuma pada kategori bahan kampanye. Itupun jika dikonversi ke anggaran tidak lebih Rp 60 ribu per lembar/pcs,” kata M Ilyas kepada infotanjab.com, Senin pagi.
Terkait aturan di media sosial, lanjut Ilyas, dalam pasal 35 bagian keenam, yang diperbolehkan melakukan kampanye di jejaring sosial adalah Partai politik, capres dan cawapres dan DPD.
Berkaitan dengan calon anggota DPRD, yang tampil di jejaring sosial adalah akun partai politik.
“Parpol diberi 10 akun per aplikasi medsos. Jadi sifatnya bukan akun pribadi. Kalau soal pengawasan di lapangan itu ranah Bawaslu. Kami hanya bicara aturannya,” kata Ilyas.
Kata Ilyas, jika ada akun pribadi yang tampil di medsos, pertanggungjawabannya bukan parpol. Sementara yang diakui KPUD adalah akun parpol.
“Kita sudah surati semua parpol, terkait hal ini, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018,” jelasnya.
Ditambahkan dia, dari Sembilan bentuk kampanye, yang sudah diperbolehkan untuk dilakukan ada tujuh kategori. Dua bentuk kampanye seperti rapat umum dan iklan di media, baru bisa diselenggarakan pada 24 Maret-13 April 2019.
“Itupun difasilitasi KPUD. Jadi sekarang belum boleh iklan di media cetak, elektronik dan lainnya,” jelasnya.(*)
Editor : Andri Damanik
Baca Juga: Nyebarkan Bahan Kampanye, Caleg Harus Bawa Izin dari Kepolisian
JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar
TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju
TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar
TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang
TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi