Ini Pemaparan Bupati Tanjabbar saat Rakor Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan Tingkat Provinsi Jamb


Jumat, 11 Maret 2016 - 20:20:02 WIB - Dibaca: 1656 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Pemaparan Langkah Strategis Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi, Kamis (10/3).(hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjungjabung Barat Dr Ir H Safrial MS memaparkan langkah-langkah srategis yang akan dilakukan Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan (Dalkarlahut) Tanjabbar dalam mengatasi kebakaran lahan dan hutan.

Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Gubernur Jambi H Zumi Zola, Kamis (10/3) di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi.

Bupati membeberkan, bahwa Satgas Dalkarlahut Tanjabbar telah dilengkapi peralatan pemadaman, alat komunikasi dan kendaraan pendukung. Selain itu juga telah disiapkan peta zona wilayah rawan kebakaran gambut, yang terdiri dari tiga zona.

Zona I terdiri dari Kecamatan Betara, Kuala Betara dan Bram Itam. Zona II Kecamatan Pengabuan, sementara Zona III kecamatan Senyerang.

Khusus untuk Zona II dan III, dibackup oleh PT WKS, selaku pemegang Izi Usaha Pemanfaatan Hutan. Bahkan satgas yang dibentuk ini merupakan satgas pertama yang berdiri di Indonesia.

Bupati Safrial juga menyampaikan langkah-langkah preventif untuk pengendalian dini karhutla yang telah dibentuk di Tanjab Barat, diantaranya membentuk regu pemadam di setiap daerah yang rawan kebakaran gambut. Membangun kanal-kanal yang terhubung dengan sungai pasang surut dan membangun pintu air.

Safrial menegaskan kepada perusahaan perkebunan yang berada di daerah rawan kebakaran gambut untuk setiap luas lahan 500 ha membangun embung ukuran 20x20x2 meter.

Selain itu, Safrial juga menyampaikan beberapa kendala di lapangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Tanjab Barat salah satunya kurangnya personil dan terbentur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Masalah yang kami hadapi adalah kurangnya personil dan pendanaan. Ditambah lagi dengan diberlakukannya undang itu, yang menyebutkan bahwa urusan bidang kehutanan tidak menjadi urusan kabupaten sehingga terkendala dalam operasional dan pendanaan terutama keberadaan satgas yang telah terbentuk,” tandas Bupati.(*/hms)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Hadiri Arahan Nasional Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

  TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha

Advertorial

16 Advokat DPN Indonesia Resmi Dilantik di Pengadilan Tinggi Jambi

JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se

Berita Daerah

Hidupkan Dermaga Kuala Jambi, Kapal Barang Diprediksi Ramai, KSOP Turunkan Personel

TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini

Berita Daerah

Sungai Merlung Meluap, Polsek Merlung Siapkan Skema Pengalihan Arus Balik Nataru

TANJAB BARAT – Luapan air Sungai Merlung mulai menggenangi badan jalan di Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 120, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabu

Berita Daerah

Kapolres Tanjabbar dan Jajaran Polsek Merlung Tinjau Lokasi Banjir, Berikan Imbauan Keselamatan

MERLUNG – Jajaran Polsek Merlung melakukan monitoring intensif terhadap kenaikan debit air di sejumlah titik rawan banjir di wilayah hukum Kecamatan Merlu

Berita Daerah


Advertisement