Ini Pemaparan Bupati Tanjabbar saat Rakor Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan Tingkat Provinsi Jamb


Jumat, 11 Maret 2016 - 20:20:02 WIB - Dibaca: 1474 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Pemaparan Langkah Strategis Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi, Kamis (10/3).(hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjungjabung Barat Dr Ir H Safrial MS memaparkan langkah-langkah srategis yang akan dilakukan Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan (Dalkarlahut) Tanjabbar dalam mengatasi kebakaran lahan dan hutan.

Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Gubernur Jambi H Zumi Zola, Kamis (10/3) di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi.

Bupati membeberkan, bahwa Satgas Dalkarlahut Tanjabbar telah dilengkapi peralatan pemadaman, alat komunikasi dan kendaraan pendukung. Selain itu juga telah disiapkan peta zona wilayah rawan kebakaran gambut, yang terdiri dari tiga zona.

Zona I terdiri dari Kecamatan Betara, Kuala Betara dan Bram Itam. Zona II Kecamatan Pengabuan, sementara Zona III kecamatan Senyerang.

Khusus untuk Zona II dan III, dibackup oleh PT WKS, selaku pemegang Izi Usaha Pemanfaatan Hutan. Bahkan satgas yang dibentuk ini merupakan satgas pertama yang berdiri di Indonesia.

Bupati Safrial juga menyampaikan langkah-langkah preventif untuk pengendalian dini karhutla yang telah dibentuk di Tanjab Barat, diantaranya membentuk regu pemadam di setiap daerah yang rawan kebakaran gambut. Membangun kanal-kanal yang terhubung dengan sungai pasang surut dan membangun pintu air.

Safrial menegaskan kepada perusahaan perkebunan yang berada di daerah rawan kebakaran gambut untuk setiap luas lahan 500 ha membangun embung ukuran 20x20x2 meter.

Selain itu, Safrial juga menyampaikan beberapa kendala di lapangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Tanjab Barat salah satunya kurangnya personil dan terbentur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Masalah yang kami hadapi adalah kurangnya personil dan pendanaan. Ditambah lagi dengan diberlakukannya undang itu, yang menyebutkan bahwa urusan bidang kehutanan tidak menjadi urusan kabupaten sehingga terkendala dalam operasional dan pendanaan terutama keberadaan satgas yang telah terbentuk,” tandas Bupati.(*/hms)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement