Ini Pemaparan Bupati Tanjabbar saat Rakor Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan Tingkat Provinsi Jamb


Jumat, 11 Maret 2016 - 20:20:02 WIB - Dibaca: 1620 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Pemaparan Langkah Strategis Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi, Kamis (10/3).(hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjungjabung Barat Dr Ir H Safrial MS memaparkan langkah-langkah srategis yang akan dilakukan Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan (Dalkarlahut) Tanjabbar dalam mengatasi kebakaran lahan dan hutan.

Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Gubernur Jambi H Zumi Zola, Kamis (10/3) di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi.

Bupati membeberkan, bahwa Satgas Dalkarlahut Tanjabbar telah dilengkapi peralatan pemadaman, alat komunikasi dan kendaraan pendukung. Selain itu juga telah disiapkan peta zona wilayah rawan kebakaran gambut, yang terdiri dari tiga zona.

Zona I terdiri dari Kecamatan Betara, Kuala Betara dan Bram Itam. Zona II Kecamatan Pengabuan, sementara Zona III kecamatan Senyerang.

Khusus untuk Zona II dan III, dibackup oleh PT WKS, selaku pemegang Izi Usaha Pemanfaatan Hutan. Bahkan satgas yang dibentuk ini merupakan satgas pertama yang berdiri di Indonesia.

Bupati Safrial juga menyampaikan langkah-langkah preventif untuk pengendalian dini karhutla yang telah dibentuk di Tanjab Barat, diantaranya membentuk regu pemadam di setiap daerah yang rawan kebakaran gambut. Membangun kanal-kanal yang terhubung dengan sungai pasang surut dan membangun pintu air.

Safrial menegaskan kepada perusahaan perkebunan yang berada di daerah rawan kebakaran gambut untuk setiap luas lahan 500 ha membangun embung ukuran 20x20x2 meter.

Selain itu, Safrial juga menyampaikan beberapa kendala di lapangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Tanjab Barat salah satunya kurangnya personil dan terbentur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Masalah yang kami hadapi adalah kurangnya personil dan pendanaan. Ditambah lagi dengan diberlakukannya undang itu, yang menyebutkan bahwa urusan bidang kehutanan tidak menjadi urusan kabupaten sehingga terkendala dalam operasional dan pendanaan terutama keberadaan satgas yang telah terbentuk,” tandas Bupati.(*/hms)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement