KUALATUNGKAL - Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Tanjabbar belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap ATM di Simpang Pahlawan dan bangunan di sebelah kantor BLHD, Jalan Pelabuhan. Sedangkan bangunan Dinas Kelautan dan Perikanan, sudah dikeluarkan IMB nya.
Hal ini diakui Kepala KPPT Tanjabbar, Suparjo kepada wartawan, Rabu. "Kan masih dalam proses. Makanya belum kita keluarkan IMB-nya," kata Suparjo.
Hanya saja, khusus untuk bangunan milik Dinas Kelautan dan Perikanan, KPPT sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan.
Sementara, untuk bangunan yang berada persis di samping Kantor Badan Lingkungan Hidup, dirinya mengaku belum bisa mengeluarkan IMB. Alasanya,masih ada kesalahan atas berkas yang diajukan pemilik bangunan.
Mengenai bangunan ATM BNI, pihaknya tidak akan mengeluarkan IMB, lantaran berada di Garis Sepadan Bangunan (GSB).
"Lokasinya tidak bisa dibangun. Itu daerah terlarang. Justru kita menganjurkan untuk dibongkar kembali," tegasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, pada Selasa (10/11), belasan anggota Pol PP Tanjabbar bersama pihak PPKTB, menyegel tiga bangunan yang dianggap tidak mengantongi IMB.(*)
Penulis : Edison
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb