KUALATUNGKAL – Pada tahun ini, ada 20 rumah yang dibedah melalui program Samisake di Kecamatan Tungkal Ilir. Sementara biaya bedah rumah per unit sebesar Rp 10 juta.
Camat Tungkal Ilir, Nur Kasim mengatakan, rinciannya Rp 8,5 juta untuk biaya material dan Rp 1,5 juta untuk upah tukang.
Dari Rp 8,5 juta tersebut, dikenakan pajak sekitar Rp 11,5 persen, yakni PPH dan PPN. Sedangkan upah tukang, dipotong pajak sebesar 2 persen.
“Untuk di Tungkal Ilir ada 20 unit rumah yang dibedah. Tentunya, rumah yang direhab itu sudah tidak layak huni, sesuai pengajuan dari masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Sekcam Tungkal Ilir, Dian, menjelaskan, satuan harga material yang dibeli suplier, telah termasuk pajak dan biaya transport.
Dia membantah ada mark up pada satuan harga pembelian material bangunan, seperti kayu, broti dan sebagainya pada program bedah rumah.
“Kami tidak ada mengambil keuntungan di sini,” ujarnya.
Kendati demikian, jika ditemukan satuan harga yang dimarkup, pihaknya meminta suplier untuk menyesuaikan dengan kebutuhan si pemilik rumah, dengan anggaran yang ada.
“Kalau ada yang complain, silahkan kembalikan bahan-bahannya. Nanti biar diganti, atau ditambah lagi sesuai dengan kebutuhan,” ujar Dian.(*)
Editor : Andri Damanik
BARABAI - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua TP-PKK, Hj. Fadhilah Sadat, melakukan kunjungan kerja ke Kota Barabai, Kabupate
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k