KUALATUNGKAL – Pada tahun ini, ada 20 rumah yang dibedah melalui program Samisake di Kecamatan Tungkal Ilir. Sementara biaya bedah rumah per unit sebesar Rp 10 juta.
Camat Tungkal Ilir, Nur Kasim mengatakan, rinciannya Rp 8,5 juta untuk biaya material dan Rp 1,5 juta untuk upah tukang.
Dari Rp 8,5 juta tersebut, dikenakan pajak sekitar Rp 11,5 persen, yakni PPH dan PPN. Sedangkan upah tukang, dipotong pajak sebesar 2 persen.
“Untuk di Tungkal Ilir ada 20 unit rumah yang dibedah. Tentunya, rumah yang direhab itu sudah tidak layak huni, sesuai pengajuan dari masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Sekcam Tungkal Ilir, Dian, menjelaskan, satuan harga material yang dibeli suplier, telah termasuk pajak dan biaya transport.
Dia membantah ada mark up pada satuan harga pembelian material bangunan, seperti kayu, broti dan sebagainya pada program bedah rumah.
“Kami tidak ada mengambil keuntungan di sini,” ujarnya.
Kendati demikian, jika ditemukan satuan harga yang dimarkup, pihaknya meminta suplier untuk menyesuaikan dengan kebutuhan si pemilik rumah, dengan anggaran yang ada.
“Kalau ada yang complain, silahkan kembalikan bahan-bahannya. Nanti biar diganti, atau ditambah lagi sesuai dengan kebutuhan,” ujar Dian.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb