KUALATUNGKAL – Tim bentukan Pemkab Tanjabbar akan turun ke seluruh SKPD, mengecek ijazah PNS di Tanjabbar. Teknisnya, para Kepala SKPD menyiapkan ijazah para PNS yang berada di kantornya.
“Jadi Kepala SKPD yang mengumpulkan ijazah bawahannya, lalu tim yang turun memeriksanya,” jelas Kepala Inspektorat Tanjabbar, Johanes Chan.
Ada beberapa sanksi bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu, yakni sanksi administrasi dan pidana.
“Sanksi administrasi, jika ijazah digunakan untuk kenaikan pangkat maka akan diturunkan pangkatnya ke pangkat semula. Kalau dua kali naik, maka bisa saja dua kali diturunkan,” kata dia.
Selain diturunkan pangkat bisa juga dicopot dari jabatannya, bahkan bisa dilakukan pemecatan. Selain PNS struktural, guru juga diperiksa ijazahnya.
Selain itu, PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi berupa pengembalian gaji selama dia gunakan ijazah tersebut.
“Gajinya selama penggunaan ijazah itu harus dikembalikan, kalau ijazah tersebut untuk persamaan golongan III misalnya, maka seluruh gaji golongan III harus dikembalikan,”paparnya.(*)
Penulis: Rie
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas