KUALATUNGKAL – Tim bentukan Pemkab Tanjabbar akan turun ke seluruh SKPD, mengecek ijazah PNS di Tanjabbar. Teknisnya, para Kepala SKPD menyiapkan ijazah para PNS yang berada di kantornya.
“Jadi Kepala SKPD yang mengumpulkan ijazah bawahannya, lalu tim yang turun memeriksanya,” jelas Kepala Inspektorat Tanjabbar, Johanes Chan.
Ada beberapa sanksi bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu, yakni sanksi administrasi dan pidana.
“Sanksi administrasi, jika ijazah digunakan untuk kenaikan pangkat maka akan diturunkan pangkatnya ke pangkat semula. Kalau dua kali naik, maka bisa saja dua kali diturunkan,” kata dia.
Selain diturunkan pangkat bisa juga dicopot dari jabatannya, bahkan bisa dilakukan pemecatan. Selain PNS struktural, guru juga diperiksa ijazahnya.
Selain itu, PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi berupa pengembalian gaji selama dia gunakan ijazah tersebut.
“Gajinya selama penggunaan ijazah itu harus dikembalikan, kalau ijazah tersebut untuk persamaan golongan III misalnya, maka seluruh gaji golongan III harus dikembalikan,”paparnya.(*)
Penulis: Rie
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Sorotan terhadap infrastruktur di Kabupaten Tanjabbar masih mencuat. Buktinya, komentar warga terkait rusaknya Jalan Pembengis – Sungai
JAMBI - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Besar Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) akan menggelar kont
JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar
TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju
TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar