HALOSUMATERA.COM – Pembangunan jalan beton di RT 04, BTN Pengabuan Permai, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi salah alamat.
Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Perkim Tanjabbar ini, dalam DPA tercantum lokasi pembangunan di Blok E menuju RT 20 BTN Pengabuan Permai Kelurahan Tungkal III dengan volume 200x40 meter, sepanjang 140 meter. Sementara pembangunan dilakukan bukan di Blok E.
Jamal Darmawan Sie anggota DPRD Tanjabbar, mengatakan, hal ini akibat kurangnya koordinasi antara konsultan perencana dengan dinas terkait.
“ Akan tetapi kesalahan bisa terjadi karena diduga konsultan perencanaan ketika membuat tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait atau pemerintahan terbawah yaitu RT atau Lurah setempat atau patut diduga mengerjakan di atas meja tanpa turun ke lapangan,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Kata Jamal, jika yang dibuat konsultan perencana sesuai dengan DPA, terkait lokasi pembangunan jalan beton, maka dapat diduga rekanan pelaksana dan konsultan pengawas serta pengawas dari dinas tidak turun ke lapangan ketika rekanan memulai pekerjaan.
Dituturkan Jamal, jika pekerjaan ini terus dilanjutkan apalagi salah lokasi, sebaiknya Peltu Kadis Perkim berhak untuk tidak menandatangani pekerjaan tersebut untuk dicairkan anggarannya.
Dilokasi pekerjaan, Mailinda warga setempat, kepada awak media menyebutkan, pembangunan jalan rabat beton ini seharusnya di bangun dari Blok E menuju RT 20. Ini malah dibangun di lokasi lain. Menurutnya, seharusnya pembangunan jalan tersebut di mulai dari Blok E.
“Pertama kita dapat DPA, jalan ini seharusnya di bangun dari RT 04 Blok E menuju RT 20. Realitanya di bangun di RT 20 tidak berlokasi di Blok E. Kan sudah jelas ini salah,” katanya Senin (1/3/21).
Sebagaimana diketahui, jalan ini mulai dikerjakan pada Jumat 27 Februari 2021. Mailinda bersama dengan masyarakat lain sudah meminta untuk pelaksanaan pembangunan tersebut dihentikan, hanya tidak digubris oleh pelaksana di lapangan.
Disampaikan Meilinda, pihaknya telah memperjuangkan jalan tersebut untuk dibangun sejak 2018 lalu. Diketahui, berdasarkan DPA yang tertulis bahwa ada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang di lakukan untuk lokasi Blok E menuju RT 20 BTN Pengabuan Permai Kelurahan Tungkal III dengan volume 200x40 meter.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Syufrayogi Saiful juga sempat meninjau lokasi jalan yang salah alamat tersebut. Terhadap permasalahan ini, Yogi sapan akrabnya langsung mengambil langkah untuk melakukan rapat bersama dengan pihak terkait di kantor lurah.
Dalam rapat dihadiri oleh Lurah Tungkal III, Jamhur, Ketua RT 20 Ismed, Ketua RT 04, Mailinda. Selain itu dalam rapat ini juga dihadiri oleh PPTK, Konsultan Perencana.
Dari temuan dilapangan kata Yogi, jalan tersebut sudah jelas menyalahi DPA yang ada. Jalan yang dibangun tersebut memang seharusnya dibangun dari Blok E menuju RT 20.
Disampaikan oleh Yogi, bahwa yang dibangun juga bukan merupakan kawasan melainkan jalan perumahan. (*/nik)
Baca Juga: Polemik Jalan Perumahan Pengabuan Permai, Sisa Volume Dilanjutkan di Blok E
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat