Jalan Parit Gompong Sering Terendam, PUPR Tanjabbar Gelontorkan Rp 5 M untuk Tinggikan Jalan


Jumat, 10 Januari 2025 - 14:40:52 WIB - Dibaca: 361 kali

Jalan Nasional di Kota Kualatungkal Kabupaten Tanjabbar rawan banjir pada musim pasang air laut dan penghujan.(*/istimewa) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Jalur Dua Parit Gompong Kota Kualatungkal sering tergenang banjir, terutama pada musim pasang dan penghujan. Jalan Nasional ini perlu menjadi perhatian terutama BPJN Jambi.

Pantauan halosumatera.com, pekan lalu jalan ini tergenang air pasca hujan deras. Terlihat kendaraan roda empat yang melintas di sepanjang Jalan Parit Gompong harus menurunkan kecepatan.

Pengendara lebih hati-hati khawatir air masuk ke dalam mesin. Begitu juga pengendara roda dua, rela mematikan mesin dan mendorong hingga melewati genangan air yang hampir setinggin betis orang dewasa.

Tak hanya kontruksi yang mengalami lekukan sehingga air tergenang di tengah jalan, drainase di sepanjang Jalan Srisoedewi itu juga tidak berfungsi.

Betapa tidak, air pasang diperparah intensitas hujan yang tinggi, menyebabkan air berkumpul di tengah jalan dan lambat surut.

Menanggapi hal ini, Kadis PUPR Kabupaten Tanjabbar, Apridasman ST, MT kepada halosumatera.com, Jumat 10 Januari 2025 mengaku telah bersurat ke BPJN Jambi.

Pihaknya berencana pada tahun ini mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar bersumber dari APBD Tanjabbar 2025, untuk fokus meninggikan jalan di sepanjang jalur dua.

“Kita utamakan dulu peninggian permukaan jalan. Kito selesaikan bertahap bae, dan sudah koordinasi dengan bersurat ke BPJN,” kata Apridasman via pesan WhatsApp nya kepada halosumatera.com.

Mengenai titik awal peninggian permukaan jalan, Apridasman tidak merincikan lebih lanjut. Dia juga tidak menjelaskan berapa meter jalan yang akan ditinggikan.

Sebelumnya, Dinas PUPR Tanjabbar juga telah meninggikan jalur dua Parit Gompong di sekitar depan Kantor DPRD Tanjabbar – Bappeda dan Dinas Perakim Tanjab Barat. Pantauan di jalur ini, memang tidak mengalami genangan pasca musim pasang dan penghujan.(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement