KUALATUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjabbar dan sejumlah instansi vertikal lainnya kerab terbentur dengan proses pencairan anggaran, terutama di akhir tahun anggaran. Mengatasi hal ini, Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Jambi melakukan penandatanganan fakta integritas dengan 64 Satuan Kerja (SKPD) di Tanjabbar.
Sosialisasi yang digelar Kamis pekan lalu, diselenggarakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar yang dihadiri langsung oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Rinardi dan Kepala KPPN Kualatungkal, Siti Rosidah Sundari.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekda Tanjabbar itu, bertemakan tata cara revisi anggaran 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 257 /PMK.02 / 2014 tanggal 30 Desember 2014.
Dalam kesempatan tersebut, 64 Satker atau SKPD yang mendapat dana APBN dan Instansi vertikal dinilai paling mengalami hambatan dalam memahami peraturan peraturan di Bidang Perbendaharaan.
Sekda Tanjabbar, Mukhlis M Si mengatakan, peserta sosialisasi diharapkan memahami peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perbendaharaan. Sehingga, dapat meminimalisir hambatan dalam pencairan dana, evaluasi dan revisi anggaran.
Sekda juga menegaskan kepada Satker, untuk tidak memperlambat pencairan dana sehingga di akhir tahun anggaran, SPM tidak menumpuk di KPPN.(*)
Editor: Andri Damanik
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb
MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus