Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/pupr_clssess_t4fkk3476brgpejt8b5dcvn58ejfri5s): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /var/www/halo/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/halo/index.php
Line: 318
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/halo/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/halo/index.php
Line: 318
Function: require_once
KUALATUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Dinas PUPR menggelontorkan dana Rp 3,8 miliar untuk jembatan penghubung kantor bupati dengan tanah yang baru dibeli pemkab pada 2018 lalu.
Sementara di areal tanah rawa seluas 18.180 meter persegi yang dibeli pemkab seharga Rp 1,4 milyar lebih itu baru berdiri satu bangunan, sebatas pondasi dan tiang.
Abi salah satu warga mengatakan, di areal tanah yang baru dibeli pemkab tersebut tidak ada pemukiman penduduk. Jarak pemukiman warga ke tanah rawa itu sekitar 150 meter.
Apalagi, jalan dari RT 12, Kelurahan Sriwijaya (pemukiman warga,red) baru dibangun pada Januari 2019, pasca tanah tersebut dibeli oleh pemkab. Jalan itu dibangun untuk menghubungkan ke tanah pemkab tersebut.
“Di RT 12 gak ada bangunan sekolah maupun puskesmas, disini hanya pemukiman warga dan ada majelis pengajian. Fasilitas pemerintah tidak ada,” ujar Abi kepada infotanjab.com, Jumat (12/7/19).
Sementara itu, di tanah yang baru dibeli tersebut, sebelumnya sempat ada alat berat diturunkan untuk membersihkan rawa dan membuat timbunan jalan untuk memudahkan akses ke lokasi.
“Ada satu bangunan, gak tau punya siapa di lokasi yang berdekatan dengan tanah yang dibeli pemkab itu,” ujar Abi menimpali.
Untuk diketahui, lahan yang berlokasi di Jalan Barito ujung, berbatasan langsung dengan belakang kantor bupati yang terpisah dengan sungai dan masih berupa semak belukar dihargai hingga milyaran lebih. Uniknya, anggaran pembelian tanah ini disetujui DPRD Tanjabbar tanpa ada penolakan.
Belum lama ini, kepada awak media, Dartono Kabag Sarana dan Prasarana (Sapras) Seketariat Daerah Tanjab Barat menilai pembayaran tanah senilai Rp 1,4 miliar ini telah sesuai aturan.
"Kita membayarnya memang tidak sesuai dengan NJOP, tetapi kita hargai berdasarkan harga pasaran sekarang. Selain itu, penilaian harga sekarang ini dihitung juga oleh Accounting Public dari Jambi,"terangnya.
Menurutnya, saat ini harga per pintu dengan ukuran lebar 10 meter dan panjang bervariasi sudah bernilai Rp 40 juta.
Soal pembebasan lahan, seperti kegiatan fisik di lahan pemkab tersebut, Dartono tak mengetahuinya. "Kita sebatas pembebasan lahan saja. Adanya pekerjaan, siapa yang ngerjakan dan sumber dananya, kita tidak tahu. Kita sesuai tufoksi kita saja," katanya.
Lebih lanjut Dartono menjelaskan, peruntukkan lahan ini adalah untuk pembangunan sejumlah kantor yang belum ada.
"Setidaknya ada 5 kantor yang akan kita bangun. Seperti kantor BKAD, Dukcapil, Perindagkop dan B3KB. Tapi satu lagi saya lupa, yang jelas ada 5,"lanjutnya.(*/her/nik)
Editor: IT Redaksi
Baca Juga: PDAM Masih Mengandalkan Sumber Baku Parit Panting
JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket