KUALATUNGKAL - Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah berdampak pada tenaga kerja kontrak di lingkup Pemkab Tanjabbar. Betapa tidak, dengan peralihan kewenangan dan berinduk pada Pemprov Jambi, sebagian TKK akan dirumahkan.
Beberapa instansi yang bakal berinduk ke provinsi antaralain Dinas Kehutanan Tanjabbar, Dinas ESDM Tanjabbar, BLHD Tanjabbar dan beberapa dinas lainnya.
Disamping hilangnya tugas dan fungsi pengawasan dari daerah, banyak TKK yang akan dirumahkan.
Seperti dikatakan Kepala Dinas ESDM Tanjabbar, Yon Heri, ditemui infotanjab.com, Senin siang di Kantor Bupati Tanjabbar. Kata dia, TKK yang ada di kantornya akan segera dihapus.
Sementara PNS yang bekerja di ESDM Tanjabbar sebagian akan disebar. “Ya akan disebar ke provinsi atau tetap di ESDM Tanjabbar,” ujar Yon Heri.
Disamping itu, informasi yang dirangkum di Dishut Tanjabbar, sejumlah honorer mulai gelisah. Pasalnya separuh dari TKK di kantor itu akan dirumahkan.
“Katanya akan dites, kalau gagal ya keluar. Kami terima apa kebijakan dari kepala dinas,” ujar salah seorang TKK di Dishut Tanjabar, kepada infotanjab.com.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Fraksi-fraksi di DPRD Tanjabbar menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2025 yang disampaikan dalam Paripurna DPRD Tanjabbar. Pers
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi meningkatkan eskalasi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Hal
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi