KUALATUNGKAL - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjabbar, Ir H Erwin membenarkan jika lahan PT TML tersebut awalnya Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Hutan itu dilepaskan dan beralih status menjadi Areal Pengguna Lainnya (APL). Tentunya ada persetujuan Menteri Kehutanan pada pelepasan HPK tahun 1995 silam.
Dari keterangan Erwin, hutan yang dilepas itu berkisar 5.403 hektare. "Setelah dilepas, baru BPN lah yang punya wewenang menerbitkan HGU-nya," jelas mantan Kadishut Tanjabtim ini. (*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba