CIREBON – Kayu jati yang dipasok ke sejumlah pengrajin meubel di wilayah Keradenan Jalan Raya Jamblang – Bunut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Diduga ada pihak yang melegalkan kayu jati tersebut masuk ke pengrajin.
Kepala Desa Cikeduk Kecamatan Depok dikonfirmasi halosumatera.com tidak mengetahui persis dari mana kayu tersebut dipasok. Menurut dia, sejauh ini belum ada laporan terkait asal kayu jati yang saat ini diproduksi di pengrajin meubel di desa yang dia pimpin.
“Saya baru dua tahun jadi kades, memang saya orang sini. Tapi saya belum update,” katanya.
Salah satu warga yang juga buruh angkut kayu di wilayah Keradenan mengaku, bahwa kayu tersebut ada yang berasal dari Kuningan, Majalengka, Ciamis. Bahkan ada yang didatangkan dari luar Cirebon.
“Kalau surat dokumennya saya tidak tahu,” tutur dia.
Kacabdishut Wilayah VIII Jabar, Ahmad Subagja mengatakan, tidak ada laporan resmi dari pengelola kayu di Cirebon, terkait volume kayu yang didatangkan dari luar maupun dari Provinsi Jabar.
Diakui dia sejauh ini sesuai aturan Permen-LH Nomor P.21 tahun 2005, memang dokumen kayu baik dari hutan rakyat ataupun hutan Negara harus dilengkapi dengan Nota Angkutan dari si pemilik. Peraturan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, dan tentunya memberikan kelonggaran.
Kendati demikian, kemudahan ini jangan disalahgunakan untuk ,memanfaatkan kayu hasil curian. “Karena ada konsekuensi hukum jika mengambil kayu curian dari hutan rakyat atau Negara,” jelas Ahmad Subagja.(*/tim)
Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus
JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me
Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb
MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus