Keberatan Hasil Penghitungan Suara, Cakades Diberi Waktu Tiga Hari untuk Melapor


Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:07:51 WIB - Dibaca: 598 kali

Pilkades di Tanjabbar pada 29 Agustus 2022 lalu.(*/red) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 (43 desa) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi baru selesai dilaksanakan 29 Agustus 2022 lalu. Bagi calon kades yang keberatan dengan hasil penghitungan suara dapat melakukan gugatan, pemkab memberi ruang selama tiga hari untuk menyampaikan keberatan.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar Andi Baharuddin melalui Kabid Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (BAPD) Desi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2022.

Kata Desi, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka gugatan hasil Pilkades harus segera dilaporkan, karena kesempatan hanya diberikan selama tiga hari.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjabbar, Nomor: 87/Kep.Bup/PMD/2022, tentang jadwal tahapan Pilkades serentak Kabupaten Tanjabbar Tahun 2022, tahap selanjutnya adalah penyampaian hasil pemenang Pilkades kepada Bupati Tanjabbar, terhitung sejak tanggal 30 Agustus - 6 September 2022.

Kemudian dilanjutkan jadwal penetapan sebagai Kepala Desa (Kades), oleh Bupati Tanjabbar maksimal tanggal 6 Oktober 2022.

Dijelaskan Desi, Calon Kepala Desa (Cakades) yang keberatan terhadap kemenangan dari satu kandidat, harus melewati tiga tahapan. Mulai dari panitia, diberi waktu selama 3 hari setelah pleno di tingkat desa, kemudian di Kecamatan di beri waktu selama 7 hari, selanjutnya di Kabupaten selama 1 Bulan sebelum pelantikan Kades terpilih oleh Bupati Tanjabbar.

"Jadi masih ada waktu untuk melaporkan kandidat yang terpilih, apabila ada salah satu kandidat lainnya keberatan kepada yang terpilih sebagai pemenang di Pilkades," ucapnya.

Desi menuturkan, laporan keberatan dari Cakades akan diklasifikasikan, apakah termasuk pelanggaran administrasi atau unsur pidana.

" Akan ada proses selanjutnya, yang menetapkan terbukti apa tidaknya itukan pengadilan, itu akan ada proses lagi, meskipun sudah dilantik," pungkasnya. (*/fir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement