Keberatan Hasil Penghitungan Suara, Cakades Diberi Waktu Tiga Hari untuk Melapor


Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:07:51 WIB - Dibaca: 586 kali

Pilkades di Tanjabbar pada 29 Agustus 2022 lalu.(*/red) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 (43 desa) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi baru selesai dilaksanakan 29 Agustus 2022 lalu. Bagi calon kades yang keberatan dengan hasil penghitungan suara dapat melakukan gugatan, pemkab memberi ruang selama tiga hari untuk menyampaikan keberatan.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar Andi Baharuddin melalui Kabid Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (BAPD) Desi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2022.

Kata Desi, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka gugatan hasil Pilkades harus segera dilaporkan, karena kesempatan hanya diberikan selama tiga hari.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjabbar, Nomor: 87/Kep.Bup/PMD/2022, tentang jadwal tahapan Pilkades serentak Kabupaten Tanjabbar Tahun 2022, tahap selanjutnya adalah penyampaian hasil pemenang Pilkades kepada Bupati Tanjabbar, terhitung sejak tanggal 30 Agustus - 6 September 2022.

Kemudian dilanjutkan jadwal penetapan sebagai Kepala Desa (Kades), oleh Bupati Tanjabbar maksimal tanggal 6 Oktober 2022.

Dijelaskan Desi, Calon Kepala Desa (Cakades) yang keberatan terhadap kemenangan dari satu kandidat, harus melewati tiga tahapan. Mulai dari panitia, diberi waktu selama 3 hari setelah pleno di tingkat desa, kemudian di Kecamatan di beri waktu selama 7 hari, selanjutnya di Kabupaten selama 1 Bulan sebelum pelantikan Kades terpilih oleh Bupati Tanjabbar.

"Jadi masih ada waktu untuk melaporkan kandidat yang terpilih, apabila ada salah satu kandidat lainnya keberatan kepada yang terpilih sebagai pemenang di Pilkades," ucapnya.

Desi menuturkan, laporan keberatan dari Cakades akan diklasifikasikan, apakah termasuk pelanggaran administrasi atau unsur pidana.

" Akan ada proses selanjutnya, yang menetapkan terbukti apa tidaknya itukan pengadilan, itu akan ada proses lagi, meskipun sudah dilantik," pungkasnya. (*/fir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement