Keberatan Hasil Penghitungan Suara, Cakades Diberi Waktu Tiga Hari untuk Melapor


Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:07:51 WIB - Dibaca: 654 kali

Pilkades di Tanjabbar pada 29 Agustus 2022 lalu.(*/red) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 (43 desa) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi baru selesai dilaksanakan 29 Agustus 2022 lalu. Bagi calon kades yang keberatan dengan hasil penghitungan suara dapat melakukan gugatan, pemkab memberi ruang selama tiga hari untuk menyampaikan keberatan.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar Andi Baharuddin melalui Kabid Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (BAPD) Desi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2022.

Kata Desi, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka gugatan hasil Pilkades harus segera dilaporkan, karena kesempatan hanya diberikan selama tiga hari.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjabbar, Nomor: 87/Kep.Bup/PMD/2022, tentang jadwal tahapan Pilkades serentak Kabupaten Tanjabbar Tahun 2022, tahap selanjutnya adalah penyampaian hasil pemenang Pilkades kepada Bupati Tanjabbar, terhitung sejak tanggal 30 Agustus - 6 September 2022.

Kemudian dilanjutkan jadwal penetapan sebagai Kepala Desa (Kades), oleh Bupati Tanjabbar maksimal tanggal 6 Oktober 2022.

Dijelaskan Desi, Calon Kepala Desa (Cakades) yang keberatan terhadap kemenangan dari satu kandidat, harus melewati tiga tahapan. Mulai dari panitia, diberi waktu selama 3 hari setelah pleno di tingkat desa, kemudian di Kecamatan di beri waktu selama 7 hari, selanjutnya di Kabupaten selama 1 Bulan sebelum pelantikan Kades terpilih oleh Bupati Tanjabbar.

"Jadi masih ada waktu untuk melaporkan kandidat yang terpilih, apabila ada salah satu kandidat lainnya keberatan kepada yang terpilih sebagai pemenang di Pilkades," ucapnya.

Desi menuturkan, laporan keberatan dari Cakades akan diklasifikasikan, apakah termasuk pelanggaran administrasi atau unsur pidana.

" Akan ada proses selanjutnya, yang menetapkan terbukti apa tidaknya itukan pengadilan, itu akan ada proses lagi, meskipun sudah dilantik," pungkasnya. (*/fir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Melayu Kepada Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanjung Jabung Barat Marina Septian

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

TANJAB BARAT - Dalam rangka memperingati Hari Milad ke-60, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi

TANJAB BARAT – Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap penguatan literasi masyarakat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memi

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Syaban

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya menggelar kegiatan Tabligh Akbar, Dzikir, dan Buka Puasa Bersama dalam rang

Advertorial

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

BOGOR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Advertorial


Advertisement