Keberatan Hasil Penghitungan Suara, Cakades Diberi Waktu Tiga Hari untuk Melapor


Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:07:51 WIB - Dibaca: 697 kali

Pilkades di Tanjabbar pada 29 Agustus 2022 lalu.(*/red) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 (43 desa) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi baru selesai dilaksanakan 29 Agustus 2022 lalu. Bagi calon kades yang keberatan dengan hasil penghitungan suara dapat melakukan gugatan, pemkab memberi ruang selama tiga hari untuk menyampaikan keberatan.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar Andi Baharuddin melalui Kabid Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (BAPD) Desi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2022.

Kata Desi, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka gugatan hasil Pilkades harus segera dilaporkan, karena kesempatan hanya diberikan selama tiga hari.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjabbar, Nomor: 87/Kep.Bup/PMD/2022, tentang jadwal tahapan Pilkades serentak Kabupaten Tanjabbar Tahun 2022, tahap selanjutnya adalah penyampaian hasil pemenang Pilkades kepada Bupati Tanjabbar, terhitung sejak tanggal 30 Agustus - 6 September 2022.

Kemudian dilanjutkan jadwal penetapan sebagai Kepala Desa (Kades), oleh Bupati Tanjabbar maksimal tanggal 6 Oktober 2022.

Dijelaskan Desi, Calon Kepala Desa (Cakades) yang keberatan terhadap kemenangan dari satu kandidat, harus melewati tiga tahapan. Mulai dari panitia, diberi waktu selama 3 hari setelah pleno di tingkat desa, kemudian di Kecamatan di beri waktu selama 7 hari, selanjutnya di Kabupaten selama 1 Bulan sebelum pelantikan Kades terpilih oleh Bupati Tanjabbar.

"Jadi masih ada waktu untuk melaporkan kandidat yang terpilih, apabila ada salah satu kandidat lainnya keberatan kepada yang terpilih sebagai pemenang di Pilkades," ucapnya.

Desi menuturkan, laporan keberatan dari Cakades akan diklasifikasikan, apakah termasuk pelanggaran administrasi atau unsur pidana.

" Akan ada proses selanjutnya, yang menetapkan terbukti apa tidaknya itukan pengadilan, itu akan ada proses lagi, meskipun sudah dilantik," pungkasnya. (*/fir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole

Advertorial

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Tes Akademik SD di Kelurahan Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja

Advertorial

Ahmad Syukri Barogbah Apresiasi Polda Jambi Tangkap DPO Alung yang Sempat Kabur

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold

Berita Daerah

Perumda Tirta Muaro Jambi Bantu Air Bersih 4.000 Liter, Warga: Bukan Solusi Jangka Panjang

JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam

Berita Daerah


Advertisement