JAMBI - Ketua DPRD Tanjab Barat Faisal Riza ST MM memberikan materi pada Kuliah Umum di Universitas Jambi tentang manfaat CSR di sektor hulu migas bersama SKK Migas, Rabu (28/9).
Acara digelar di Aula Rektorat Universitas Jambi. Turut hadir Vice President SKK Migas Dr Taslim Z Yunus. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Tirat S, Pihak PetroChina, Ranhill dan Pertamina EP 2.
Acara kuliah umum dibuka oleh Rektor Unja yang wakili oleh Wakil Rektor Prof Zulkifli Alamsyah.
Sebagai Pemateri Utama, Faisal Riza memaparkan manfaat CSR Hulu Migas bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
Dalam penjelasan Ketua DPRD, kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor hulu migas sudah mulai dibangun.
Pemkab Tanjabbar bersama DPRD telah mengesahkan perda terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL/CSR).
Melalui perda ini, semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabar wajib mematuhinya. Mekanisme bantuan harus mengikuti ketentuan perda Nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2016, termasuk perusahaan yang bergerak di hulu migas.
Faisal Riza mengatakan, meski program CSR hulu migas yang berjalan di Tanjabbar belum maksimal, dengan adanya perda tersebut akan lebih mendorong sektor hulu migas berperan dalam peningkatan dana CSR.(*)
Editor : Andri Damanik
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se