JAKARTA - Eksekutif wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Jambi kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian ATR BPN bersama Serikat Tani Nelayan (STN) Jambi dan 4 KTH Kumpeh, Kamis 26 Oktober 2023.
Dalam aksinya, massa menuntut Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR BPN) segera membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Riki Kurnia Kertapersada (RKK) yang gugur dalam dalam Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Medan yang berkonflik dengan PT.Waskita.
Bona Tua Sinaga Ketua EW LMND Jambi dalam orasinya menyampaikan bahwa Kementrian ATR BPN harus mengambil tindakan tegas dengan membatalkan HGU PT. RKK karena tidak lagi memiliki legalitas yang sah akan tetapi di aksi pertama pihak Kementrian ATR BPN hanya memberikan angin segar kepada masyarakat tanpa ada tindak lanjut dari hasil mediasi.

"Akibat kelalain ataupun keterlambatan Kementrian ATR BPN dalam membatalkan HGU RKK jugalah yang membuat petani 4 KTH semakin menderita dan tertindas sehingga berujung di sel jeruji besi Polda Jambi," tutur Bona Tua.
Bona menambahkan, penangkapan petani anggota 4 KTH Kumpeh tidak sesuai dengan prosedur, lantara status lahan eks HGU RKK masih berstatus Quo ataupun tidak dikuasai pihak manapun.
Sampai kapan aksi di Kementerian ATR/BPN RI? Bona mengatakan, massa aksi masih bertahan hingga tuntutan petani dikabulkan. “ Saat ini telah mendirikan tenda untuk bertahan menginap di halaman kantor Kementrian ATR BPN sebelum tuntutan-tuntutan petani dikabulkan,” tukas Bona.(*/red)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga