Awalnya kedatangan pihak PT TML tersebut disambut hangat oleh ratusan warga yang memadati gedung dewan sejak pagi hari. Pasalnya warga sangat berharap pada mediasi yang ditengahi anggota DPRD tersebut bisa ditemukan kata sepakat.
Namun suasana yang mulai cair tersebut sontak agak memanas saat perwakilan PT TML tetap kukuh pada pendirian dan mengabaikan tuntutan masyarakat.
"Kami akan tetap mempertahankan dan mengelola lahan tersebut dengan baik. Karena perusahaan kami memiliki hak pemegang usaha. Untuk masalah ini kami akan mengikuti undang undang yang berlaku," kata Mashari Cakra Nugraha, salah seorang manager di PT TML.
Terkait adanya tuntutan masyarakat agar lahan tersebut dikembalikan ke adat, Mashari mengaku pihaknya sangat menghormati permintaan ini. Namun dengan cacatan sepanjang tuntutan masyarakat tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Apapun tuntutan masyarakat jika sesuai dengan koridor dan undang undang yang berlaku, tetap kami hormati," ujarnya lagi.(*)
Editor: Andri Damanik
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus
Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b
JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang
JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se