Kontroversi Megaproyek Air Bersih Tahun 2017


Selasa, 31 Januari 2017 - 00:07:55 WIB - Dibaca: 2110 kali

Kunjungan Kajati Jambi Jhon Walingson Purba ke Tanjabbar Beberapa Waktu Lalu.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - ‎Penganggaran proyek air bersih tahun 2017 di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar menjadi kontroversi. Sebagian pihak mengaitkan proyek ini dengan kasus Intake yang pernah ditangani Kejati Jambi beberapa tahun silam. Sementara, megaproyek ini bisa dimulai setelah ada surat resmi dari Kejati Jambi.

Data yang diperoleh, Pemkab Tanjabbar melalui Dinas PU menyiapkan anggaran sebesar Rp 32 miliar dari APBD 2017. Dana tersebut disiapkan untuk melanjutkan Proyek Intake di Kecamatan Tebing Tinggi yang sempat terbengkalai selama lebih kurang tujuh tahun, karena terbentur masalah hukum‎.

Menurut Rahman salah seorang tokoh masyarakat, ‎lanjutan megaproyek ini sebaiknya tidak dilaksanakan. Hal ini, dikarenakan belum adanya keputusan hukum yang jelas atas pekerjaan tujuh tahun silam itu.

Ditambahkan Rahman, berdasarkan keterangan dari penyidik KPK yang datang beberapa tahun silam, sudah ada kerugian negara yang ditemukan dalam proyek pipanisasi.

"Waktu itu, Pak Sagita dari penyidik KPK yang menyatakan begitu," ungkap Rahman.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Jhon Walingson Purba SH MH saat di wawancarai wartawan usai kunjungan kerjanya di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat pada Rabu (18/1) lalu terkait penanganan kasus pipanisasi tahun 2009 menyebutkan, jika pihaknya masih terus menangani kasus tersebut dan tetap menindaklanjutinya. Bahkan, dalam penanganan perkara ini, dirinya juga menyebutkan bakal ada tersangka baru.

Jhon juga menyebutkan, jika dalam proyek tersebut sudah ada temuan kerugian negera yang ‎dikeluarkan KPK.

"Ini sudah final. Dan akan ada penambahan tersangka," terangnya singkat.

‎Terpisah, Ketua DPRD Tanjab Barat Faisal Riza menilai jika wacana melanjutkan Proyek intake boleh dilaksanakan. Dalam pengesahan anggaran untuk melanjutkan proyek ini, berdasarkan izin dari Kejati Jambi yang mempersilahkan untuk melanjutkan.

Kata dia, penganggaran proyek intake ini atas pertimbangan untuk mendukung program pemerintah. Kedua, sebelum melanjutkan, sebaiknya ada tim yang turun dulu untuk mengecek batasan pekerjaan sebelumnya. Ada tim dari kejati, tim KPK atau BPKP.

"Jadi, sebelum dimulai itu harus dilaksanakan dulu. Kita juga harus hati-hati terkait persoalan itu," kata Politisi Partai Gerindra ini. (*)

Penulis : Sony




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement