BATANGHARI - PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang beralamat di Jalan Sungai Kandang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi diduga telah menyerobot tanah milik warga Suku Anak Dalam (SAD) seluas 311 hektare. Lokasi tanah adat itu berada di Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Data yang dihimpun, PT.BSU diduga telah menyerobot lahan warga sejak tahun 2003 dengan melakukan pergusuran bahkan pengusiran terhadap warga yang bermukim di lokasi, hingga terjadinya konflik sosial berkepanjangan di tempat ini.
Mahadi Kulok warga Suku Anak Desa Bungku mengatakan, tanah seluas 311 ha sudah mereka garap bersama-sama dengan keluarganya Jauh sebelum PT.BSU beroperasi di wilayah mereka.
" Ini tanah kami yang sudah diakui pemerintah setempat dan sudah kami garap dari dulu, di sini anak cucu saya untuk menyambung hidup," ujarnya sambil menunjukan surat bukti kepemilikan tanah No.031/Ds/TJL/1985 bukti kepemilikan kala itu.
Di tempat terpisah Donny Ranap Manurung, SH, MH, Kuasa Hukum SAD mengatakan, sengketa lahan ini bermula pada tahun 1987. Berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Jambi berupa surat pencadangan tanah Nomor 188.4/599 tahun 1987 tanggal 3 Desember 1985 telah memberikan lahan seluas kurang lebih 40.000 hektar kepada PT BSU yang dulunya bernama Asiatic Persada. Kemudian lahan yang tersedia hanya seluas kurang lebih 27 hektar berupa kawasan hutan produksi terbatas yang kemudian oleh Kepala Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Kementerian Hutan menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan pelepasan kawasan hutan tersebut dengan PT Asiatic seluas 27 hektar.
Kemudian, berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 46/HGU/da/86 tanggal 1 September 1986 telah memberikan hak guna usaha seluas (HGU) 20 ribu hektar yang didaftarkan atas nama PT BSU berdasarkan surat pemberitahuan pelepasan kawasan hutan dan SK Mendagri tersebut BPN Batanghari menerbitkan sertifikat HGU nomor 1 atas nama PT BSU seluas 20 hektar.
Dengan demikian, lanjut Dony, hak yang dimiliki oleh PT BSU berdasarkan HGU hanya seluas 20 hektar, akan tetapi PT.BSU diduga telah melakukan penyerobotan dan menguasai lahan-lahan masyarakat termasuk lahan Kulok.
" Kenyataan di lapangan HGU yang sudah ditentukan seluas 20 ha, sudah merembet kemana-mana," katanya.
Ditambahkan Donny, PT.BSU sudah melebihi dari yang seharusnya perambahan penguasaan tersebut. Akibatnya masyarakat Suku Anak Dalam terancam karena lahan mereka di anggap masuk ke dalam HGU PT.BSU.
“Mereka dipaksa keluar dari tanah mereka dengan cara mengusir merusak lalu kemudian lahan-lahan tersebut ditanami pohon kelapa sawit bahwa pemberian Izin HGU tersebut telah dimanfaatkan sebagai alat yang digunakan untuk merambah lahan di sekitar wilayah HGU untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya kepentingan bisnis. Dalam hal ini sudah biasa terjadi di tempat-tempat lain untuk perusahaan sejenis,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, saat menghadiri sidang lapangan yang dihadiri kuasa hukum PT.BSU, Wajdi, SH mengatakan lahan yang di klaim masyarakat dan bersengketa sekarang ini masih masuk dalam HGU PT BSU.
“ Nanti akan kami paparkan saat di Pengadilan Negeri Sengeti,” kata kuasa hukum PT BSU.(*/red)
Sumber: mediatornews
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas