Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut


Kamis, 13 Januari 2022 - 16:02:22 WIB - Dibaca: 558 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan ekspor batu bara belum dicabut. Namun, 37 kapal pengangkut batu bara sudah diizinkan untuk berlayar ke negara tujuan ekspor.

Pengusaha menyambut baik adanya kelonggaran ekspor yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan pihaknya masih menunggu detail kebijakan dari pemerintah.

"Kami menyambut baik, namun kami masih menunggu detailnya dari pemerintah. Jadi kita tunggu saja," kata Hendra Sinadia dilansir daridetikcom, Kamis (13/1/2022).

APBI juga belum mengetahui terkait kapal-kapal yang sudah diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara. Pihaknya belum mendapatkan informasi resmi.

"Setahu saya baru verbal ya, jadi kapal-kapal yang sudah bisa ekspor dan perusahaan apa saja itu belum ada informasi resmi. Sebaiknya ditanyakan ke pemerintah," tuturnya.

Mengenai 37 kapal yang sudah diizinkan melakukan ekspor batu bara, Luhut menjelaskan itu dilakukan setelah menimbang stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero).

"Maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," kata Luhut dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (13/1/2022).

Hal itu dirasa perlu dilakukan demi menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

"Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Syarat pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di 2021 maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Kedua, jika perusahaan batu bara telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, harus memenuhi kewajiban denda sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketentuan ketiga, perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.(*/HS)

Sumber: detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Buka Puasa Sekaligus Peresmian Sekretariat IMMJ

JAMBI - Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus peresmian Sekretariat IMMJ, di RT 07, Kelurahan Sungai Putri, Kecama

Berita Daerah

Kado Paskah, Gubernur Al Haris Bantu Pembangunan GPIB Marturia 2 Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH memberikan bantuan senilai 100 Juta Rupiah untuk pembangunan Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) M

Advertorial

Bupati Tanjabbar Dampingi Menparekraf RI Tinjau Wisata Mangrove Pangkal Babu

TANJABBAR - Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, saat m

Advertorial

Sandiaga Uno Apresiasi Bupati Tanjab Barat Atas Suksesnya Festival Arakan Sahur

TANJABBAR - Keberhasilan Festival Arakan Sahur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat pengakuan yang luar biasa dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Advertorial

Safari Ramadhan ke Batang Asam, Ini Kata Bupati Anwar Sadat

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, melaksanakan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang As

Advertorial


Advertisement