LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN


Kamis, 18 Juni 2026 - 19:10:51 WIB - Dibaca: 24 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Jambi, Kamis (18/6/2026). Langkah ini merupakan pintu awal menuju gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Para advokat tersebut bertindak untuk dan atas nama warga Kota Jambi selaku pemberi kuasa. Keberatan diajukan terkait pelaksanaan Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dinilai sarat persoalan hukum.

Dalam keterangannya, LBH Siginjai menilai program tersebut dijalankan tanpa kajian yang memadai dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai klien mereka.

“Program OPBM dilaksanakan tanpa payung hukum dan tanpa perencanaan yang transparan, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga,” tegas pihak LBH Siginjai.

Firmansyah menegaskan bahwa para pengaju keberatan merupakan warga yang berdomisili di Kota Jambi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan bersama atau gugatan concursus melalui mekanisme keberatan administratif.

Lebih jauh, LBH Siginjai melontarkan tuduhan serius terhadap Wali Kota Jambi diduga dengan sengaja melakukan atau membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan anggaran bencana serta pengadaan dan penggunaan becak motor (bentor) dan CCTV.

Tak hanya itu, Wali Kota juga dituding melakukan tindakan perusakan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), pelanggaran ketertiban umum, hingga dianggap melanggar sumpah jabatan dan ketentuan larangan bagi kepala daerah.

LBH Siginjai juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran bencana senilai Rp4,7 miliar. 

Anggaran tersebut, menurut mereka, dicairkan secara tidak prosedural, termasuk penyaluran dana sebesar Rp100 juta kepada setiap RT dalam bentuk non-tunai berupa barang seperti bentor dan CCTV.

Selain kebijakan penghancuran TPS sampah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum daerah dalam pengelolaan sampah. Firmansyah menyebut langkah tersebut dilakukan Wali Kota tanpa melalui proses penghapusan aset pemerintah sebagaimana mestinya.

“Ini mencerminkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan hak-hak warga, khususnya masyarakat prasejahtera, serta mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH Siginjai memberikan waktu 10 hari kerja kepada Wali Kota Jambi untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut. Sebelum melanjutkan ke tahapan banding administratif kepada Gubernur Jambi sebagai pintu masuk ke gugatan PMHP di PTUN Jambi.

Pelanggaran dugaan tindak pidana juga akan lanjutkan dengan laporan ke aparat penegak hukum (APH).

Langkah ini menandai eskalasi serius dalam polemik kebijakan pengelolaan sampah dan penggunaan anggaran di Kota Jambi, yang kini berpotensi masuk ke ranah peradilan.(*/Njir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement