LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN


Kamis, 18 Juni 2026 - 19:10:51 WIB - Dibaca: 238 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Jambi, Kamis (18/6/2026). Langkah ini merupakan pintu awal menuju gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Para advokat tersebut bertindak untuk dan atas nama warga Kota Jambi selaku pemberi kuasa. Keberatan diajukan terkait pelaksanaan Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dinilai sarat persoalan hukum.

Dalam keterangannya, LBH Siginjai menilai program tersebut dijalankan tanpa kajian yang memadai dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai klien mereka.

“Program OPBM dilaksanakan tanpa payung hukum dan tanpa perencanaan yang transparan, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga,” tegas pihak LBH Siginjai.

Firmansyah menegaskan bahwa para pengaju keberatan merupakan warga yang berdomisili di Kota Jambi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan bersama atau gugatan concursus melalui mekanisme keberatan administratif.

Lebih jauh, LBH Siginjai melontarkan tuduhan serius terhadap Wali Kota Jambi diduga dengan sengaja melakukan atau membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan anggaran bencana serta pengadaan dan penggunaan becak motor (bentor) dan CCTV.

Tak hanya itu, Wali Kota juga dituding melakukan tindakan perusakan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), pelanggaran ketertiban umum, hingga dianggap melanggar sumpah jabatan dan ketentuan larangan bagi kepala daerah.

LBH Siginjai juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran bencana senilai Rp4,7 miliar. 

Anggaran tersebut, menurut mereka, dicairkan secara tidak prosedural, termasuk penyaluran dana sebesar Rp100 juta kepada setiap RT dalam bentuk non-tunai berupa barang seperti bentor dan CCTV.

Selain kebijakan penghancuran TPS sampah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum daerah dalam pengelolaan sampah. Firmansyah menyebut langkah tersebut dilakukan Wali Kota tanpa melalui proses penghapusan aset pemerintah sebagaimana mestinya.

“Ini mencerminkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan hak-hak warga, khususnya masyarakat prasejahtera, serta mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH Siginjai memberikan waktu 10 hari kerja kepada Wali Kota Jambi untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut. Sebelum melanjutkan ke tahapan banding administratif kepada Gubernur Jambi sebagai pintu masuk ke gugatan PMHP di PTUN Jambi.

Pelanggaran dugaan tindak pidana juga akan lanjutkan dengan laporan ke aparat penegak hukum (APH).

Langkah ini menandai eskalasi serius dalam polemik kebijakan pengelolaan sampah dan penggunaan anggaran di Kota Jambi, yang kini berpotensi masuk ke ranah peradilan.(*/Njir)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Pantau Operasi Pasar Murah di Terminal Kota

TANJABBAR – Memantau operasi pasar murah di Terminal Kota Kualatungkal, Ketua Komisi II DPRD Tanjabar Suprayogi Syaiful turun langsung ke lokasi, Sabtu (11/04

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Opening ORIS Experience Cafe 2 Tungkal

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani dan anggota DPRD Tanjabbar menghadiri Soft Opening ORIS Experience Cafe 2 Tungkal yang berlokasi di samping alun –

Advertorial

Sepakat, Fraksi di DPRD Tanjabbar Setujui LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR – Fraksi-fraksi di DPRD Tanjabbar menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2025 yang disampaikan dalam Paripurna DPRD Tanjabbar. Pers

Advertorial

DPRD Tanjabbar Bentuk Pansus Tingkatkan Pengawasan Kinerja Pemda

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi meningkatkan eskalasi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Hal

Advertorial

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial


Advertisement