HALOSUMATERA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jambi memberikan catatan terhadap sejumlah dinas dan instansi di Kabupaten Tanjabbar. Salah satunya, terkait temuan di Rumah Sakit Umum Daerah KH Daud Arif Kualatungkal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jambi, terkait kepatuhan pengelolaan pendapatan dan belanja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Tahun Anggaran 2022 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Fantastisnya, kerugian terbesar berasal dari kelebihan pembayaran pengadaan obat-obatan.
Berikut temuan yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Jambi:
Sementara itu, dalam pers release yang dilayangkan BPK RI Perwakilan Jambi, Selasa (6/12/22), dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada 24 November 2022 menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD K.H. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan LHP bertempat di ruang AKUSTIK (Akuntabilitas Untuk Semua dengan TIK) Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Kepala Subauditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jafar, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Direktur RSUD K.H. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta tim pemeriksa BPK terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Nelson Humiras Halomoan Siregar menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD K.H. Daud Arif telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.(*/red)
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi