Limbah PT PAL Cemari Lingkungan, DLH Muaro Jambi Beri Sanksi


Jumat, 02 Desember 2022 - 10:10:20 WIB - Dibaca: 215 kali

Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi saat melakukan penutupan Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PT PAL.(*/red) / HALOSUMATERA.COM

MUARO JAMBI - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menutup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. Peosympac Agro Lestari (PT. PAL) di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu 30 November 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Evi Sahrul tak menyangkal hal ini.

Evi menjelaskan, saat berada di lokasi PT. PAL, pihaknya menemukan baypass air limbah pada kolam 12 yang mengalir ke media lingkungan dengan titik koordinat -1.814996°, 103.847369°.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan baypass air dari produksi dan air steam boiler yang mengalir melalui drainase air hujan ke media lingkungan, dan menemukan kegiatan menyedotan air limbah pada kolam 2, yang dipergunakan untuk penyiraman tangkos di lokasi belakang perumahan milik perusahaan.

“Tindakan tertentu, telah dilakukan penutupan pada aliran bypass pada kolam 12 dengan mengunakan alat berat Bacholoader. Telah dilakukan penutupan pada aliran bypass dari kegiatan produksi dan air steam boiler yang mengalir melalui drainase air hujan ke media lingkungan, dengan mengunakan alat berat Bacholoader. Telah dilakukan pengambilan sampel air limbah pada kolam limbah nomor 12. Telah dilakukan pemasangan plang PPLH pada outlet kolam limbah nomor 1, outlet kolam limbah nomor 12, kolam limbah nomor 2 dan saluran pembuangan emisi,”terangnya.

Dituturkan Evi Sahrul, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi telah memberikan sanksi tegas, berupa teguran tertulis kepada PT. PAL tertanggal 21 September 2022 lalu.

Dalam sanksi tersebut Dinas Lingkungan Hidup memberikan 7 poin penting yang harus dilaksanakan oleh PT. PAL, namun tidak diindahkan oleh PT. PAL.

Adapun intruksi yang diberikan ke PT PAL:

1. Melakukan perubahan persetujuan lingkungan/Izin lingkungan paling lama 90 hari

2. Menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi paling lama 30 hari.

3. Melakukan identifikasi dan pencatatan jenis limbah B3 yang dihasilkan paling lama 30 hari.

4. Melakukan pengelolaan limbah B3 dan melengkapi sarana dan prasarana TPS limbah B3 paling lama 30 hari.

5. Melakukan pengujian air permukaan, air limbah, udara embient, emisi udara dan kebisingan paling lama 30 hari.

6. Memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah paling lama 60 hari.

Memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara paling lama 60 hari

Evi Sahrul menambahkan, dari hasil verifikasi di lapangan, tak satupun poin sanksi yang dilaksanakan.

“Selanjutnya untuk menghentikan dampak pencemaran lingkungan, serta kerugian lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi melakukan tindakan tertentu dalam bentuk penghentian sementara seluruh kegiatan, dan penutupan saluran air limbah serta emisi,”tambahnya.

Evi Sahrul mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi ini sesuai dengan sanksi administratif paksaan pemerintah nomor 671 tahun 2013, tentang baku mutu air limbah bagi kegiatan atau usaha.

“Langkah penutupan ini sebagai tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran terhadap Undangan-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan dibidang PPLH,” tutur Evi Sahrul.

Saat penutupan IPAL di PT. PAL sempat terjadi ketegangan antara petugas Dinas Lingkungan Hidup dengan suplayer tandan buah segar PT. PAL.

“Terjadi penolakan warga yang merupakan suplayer tandan buah segar, ternyata masih memiliki sangkutan piutang dengan KSO PT. PAL yang dalam hal ini PT. MMJ. Jika perusahaan dihentikan maka dikawatirkan hutang mereka tidak dibayar. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar," tambahnya. (*/Red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Hairan Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan HMI Cabang Tanjung Jabung Barat

TANJABBAR - Di penghujung bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH., menyelenggarakan buka puasa bersama (bu

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1445 H

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di Hala

Advertorial

Gema Malam Takbir, Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

TANJABBAR – Kemeriahan malam takbiran Idul Fitri 1445 H di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) semakin terasa dengan penyelenggaraan Festival Pawai

Advertorial

Bupati Tanjabbar Serahkan Hadiah Pemenang Arakan Sahur dan Lomba Takbiran di Hari Raya Idul Fitri

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan langsung hadiah kepada Masjid Nurul Ikhsan, yang berhasil mendapatkan Juara 1 pa

Advertorial

Ibu Ponikem Dapat Bantuan Sepeda Baru dari Bupati Anwar Sadat

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan memberikan bantuan langsung berupa

Advertorial


Advertisement