LSMM Jambi Demo di Gedung DPRD Provinsi, Desak Percepatan UU TPKS


Senin, 14 Maret 2022 - 19:24:31 WIB - Dibaca: 438 kali

Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/3/22). / HALOSUMATERA.COM

JAMBI | HALOSUMATERA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/3/22).

LSMM mengkritisi lambannya legislatif merampungkan pembahasan RUU TPKS dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022, kasus kekerasan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tinggi. 

Jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGTP) sepanjang tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus, terdiri dari laporan Komnas Perempuan 3.838 kasus, laporan Lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus. Artinya, terjadi peningkatan signifikan 50 persen kasus KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus di tahun 2021 dari 226.062 kasus di tahun 2020. 

"Aksi ini kami lakukan atas dasar ketidakpekaan DPR terhadap realita sosial mengenai kekerasan seksual yang semakin melonjak di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi," ucap Rini Simamora selaku Koordinator Aksi.

Rini mengatakan Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan satu - satunya solusi yang menurutnya mampu memberikan perlindungan dan penanganan secara kompherensif kepada korban-korban kekerasan seksual.

Senada dengan itu Ketua LSMM Jambi Ados Aleksander saat diwawancarai mengatakan RUU TPKS harus secepatnya disahkan menjadi Undang - Undang.

"Walaupun sudah dijadikan menjadi prolegnas prioritas dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kami belum yakin sepenuhnya bahwasanya ini merupakan angin segar bagi rakyat Indonesia khususnya kaum perempuan karena sudah berkali - kali RUU ini naik turun prolegnas," jelas Ados.

Lebih lanjut Ados mengatakan, terdapat 3 urgensi mengapa RUU TPKS harus segera disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum karena regulasi KUHP. Kedua, melonjaknya angka kekerasan seksual di Indonesia. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan kompherensif bagi korban, keluarga korban, dan saksi. 

"Kami akan konsisten mengawal dan akan terus mendukung RUU TPKS ini, karena perempuan yang pada dasarnya adalah ibu peradaban harus memiliki payung hukum yang secara khusus melindunginya dari ancaman kekerasan seksual," pungkasnya.(*/BN)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pengakuan Warga Kuala Tungkal, Pakai Motor Listrik Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan

KUALATUNGKAL - Dalam mendukung Electric Vehicle (EV) yang sedang berkembang pesat di Indonesia, PLN mempromosikan kendaraan listrik berupa mobil listrik, motor

Advertorial

Listrik dan Pipa Bocor Jadi Kendala Perumda Air Minum Tirta Pengabuan

TANJABBAR - Distribusi air ledeng dari Perumda Air Minum Tirta Pengabuan masih belum terealisasi sepenuhnya. Disamping terkendala tegangan listrik, masih banyak

Berita Daerah

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang Jembatan, Gubernur Al Haris Minta Pengusaha Ganti Rugi

JAMBI  - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH meminta kepada pengusaha untuk bertanggung jawab atas insiden tongkang angkutan batubara yang menabrak

Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88 Anti Teror Polri

JAMBI - Gubernur Jambi DR. H. Al Haris, S.Sos, MH mendapat penghargaan dari Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Anti Teror Polri. Penghargaan dari satuan khusus

Advertorial

Wagub Sani : Turnamen Ekshibisi Dies Natalis Unja Jalin Kebersamaan

JAMBI - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, Turnamen dan Ekshibisi Domino untuk memeriahkan Dies Natalis ke-61 Universitas

Advertorial


Advertisement