LSMM Jambi Demo di Gedung DPRD Provinsi, Desak Percepatan UU TPKS


Senin, 14 Maret 2022 - 19:24:31 WIB - Dibaca: 614 kali

Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/3/22). / HALOSUMATERA.COM

JAMBI | HALOSUMATERA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/3/22).

LSMM mengkritisi lambannya legislatif merampungkan pembahasan RUU TPKS dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022, kasus kekerasan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tinggi. 

Jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGTP) sepanjang tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus, terdiri dari laporan Komnas Perempuan 3.838 kasus, laporan Lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus. Artinya, terjadi peningkatan signifikan 50 persen kasus KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus di tahun 2021 dari 226.062 kasus di tahun 2020. 

"Aksi ini kami lakukan atas dasar ketidakpekaan DPR terhadap realita sosial mengenai kekerasan seksual yang semakin melonjak di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi," ucap Rini Simamora selaku Koordinator Aksi.

Rini mengatakan Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan satu - satunya solusi yang menurutnya mampu memberikan perlindungan dan penanganan secara kompherensif kepada korban-korban kekerasan seksual.

Senada dengan itu Ketua LSMM Jambi Ados Aleksander saat diwawancarai mengatakan RUU TPKS harus secepatnya disahkan menjadi Undang - Undang.

"Walaupun sudah dijadikan menjadi prolegnas prioritas dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kami belum yakin sepenuhnya bahwasanya ini merupakan angin segar bagi rakyat Indonesia khususnya kaum perempuan karena sudah berkali - kali RUU ini naik turun prolegnas," jelas Ados.

Lebih lanjut Ados mengatakan, terdapat 3 urgensi mengapa RUU TPKS harus segera disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum karena regulasi KUHP. Kedua, melonjaknya angka kekerasan seksual di Indonesia. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan kompherensif bagi korban, keluarga korban, dan saksi. 

"Kami akan konsisten mengawal dan akan terus mendukung RUU TPKS ini, karena perempuan yang pada dasarnya adalah ibu peradaban harus memiliki payung hukum yang secara khusus melindunginya dari ancaman kekerasan seksual," pungkasnya.(*/BN)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Warga Blok C Perumahan Aurduri Berqurban 7 Sapi 4 Kambing

JAMBI — Sudah rutin dilakukan, setiap merayakan Idul Adha, warga Blok C Perumahan Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menyembeli

Berita Daerah

Perkuat Silaturahmi, Eks Napiter dan mantan kelompok radikal di Jambi Kompak Sembelih Hewan Kurban

JAMBI –Tim Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri bersama 10 Eks Napiter melaksanakan penyembelihan hewan kurban, di Kelurahan Simpang Kawat Kota Jambi, Jumat

Berita Daerah

Wabup Tanjab Barat Resmikan SPBU di Desa Panyabungan

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Panyabunga

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Sambut Tim Wasev TMMD ke-124 di Bram Itam

TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyambut kunjungan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Me

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik

Advertorial


Advertisement