LSMM Jambi Demo di Gedung DPRD Provinsi, Desak Percepatan UU TPKS


Senin, 14 Maret 2022 - 19:24:31 WIB - Dibaca: 521 kali

Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/3/22). / HALOSUMATERA.COM

JAMBI | HALOSUMATERA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/3/22).

LSMM mengkritisi lambannya legislatif merampungkan pembahasan RUU TPKS dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022, kasus kekerasan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tinggi. 

Jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGTP) sepanjang tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus, terdiri dari laporan Komnas Perempuan 3.838 kasus, laporan Lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus. Artinya, terjadi peningkatan signifikan 50 persen kasus KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus di tahun 2021 dari 226.062 kasus di tahun 2020. 

"Aksi ini kami lakukan atas dasar ketidakpekaan DPR terhadap realita sosial mengenai kekerasan seksual yang semakin melonjak di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi," ucap Rini Simamora selaku Koordinator Aksi.

Rini mengatakan Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan satu - satunya solusi yang menurutnya mampu memberikan perlindungan dan penanganan secara kompherensif kepada korban-korban kekerasan seksual.

Senada dengan itu Ketua LSMM Jambi Ados Aleksander saat diwawancarai mengatakan RUU TPKS harus secepatnya disahkan menjadi Undang - Undang.

"Walaupun sudah dijadikan menjadi prolegnas prioritas dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kami belum yakin sepenuhnya bahwasanya ini merupakan angin segar bagi rakyat Indonesia khususnya kaum perempuan karena sudah berkali - kali RUU ini naik turun prolegnas," jelas Ados.

Lebih lanjut Ados mengatakan, terdapat 3 urgensi mengapa RUU TPKS harus segera disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum karena regulasi KUHP. Kedua, melonjaknya angka kekerasan seksual di Indonesia. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan kompherensif bagi korban, keluarga korban, dan saksi. 

"Kami akan konsisten mengawal dan akan terus mendukung RUU TPKS ini, karena perempuan yang pada dasarnya adalah ibu peradaban harus memiliki payung hukum yang secara khusus melindunginya dari ancaman kekerasan seksual," pungkasnya.(*/BN)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Terkait Polemik Jalur Hijau di Kelurahan Patunas, Pol PP dan Dinas PUPR Tanjabbar Belum Gelar Rapat

TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,

Berita Daerah

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah

GMNI Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi Tekan Angka Kriminal selama 2024 dan Amankan Nataru

JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom

Berita Daerah

Soal Datangi Bangunan di Jalur Hijau, Lurah Patunas Akui Tidak Ada Perintah Bupati

TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas

Berita Daerah


Advertisement