Luka Dibalik Penyematan Pin Emas Oleh Menteri ATR/BPN


Rabu, 15 November 2023 - 11:57:04 WIB - Dibaca: 1198 kali

Ketua EW LMND Jambi, Bona Tua Sinaga. / HALOSUMATERA.COM

Oleh: Bona Tua Sinaga – Ketua EW LMND Jambi

Tepat di hari Rabu, 08 November 2023 Kapolda Jambi menerima langsung penyematan pin emas oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) Hadi Tjahyanto dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.

Penyematan pin emas adalah salah satu bentuk penghargaan Kementrian ATR/BPN kepada Polda Jambi dalam penanganan tindak pidana pertanahan di Provinsi Jambi.

Dipihak lain, sebelumnya pada tanggal 25 Agustus 2023 Menteri ATR/BPN  mengingatkan bahwa Jambi berada di posisi ke 3 Konflik Agraria terbanyak di Indonesia, sebagaimana dilansir dalam CNN Indonesia.

Apalagi belakangan ini kasus penanganan agraria dijambi menjadi perbincangan hangat yang bersebaran di media sosial atas perbuatan  Aparat Polda Jambi  tidak humanis terhadap masyarakat jambi yang bekonflik.

Mulai dari kasus pembubaran paksa warga teluk raya,Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muaro Jambi yang sedang membaca Yasin memperingati Tahun baru Islam 1445 H memiliki catatan konflik dengan PT. Fematang Indah Lestari (FPIL).

Dan juga dugaan penangkapan paksa Petani anggota 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Ex Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) telah dibatalkan berdasarkan Putusan Tata Usaha Negara Jambi No : 18/G/2012/PTUN.JBIjo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No:21/B/2013 PT.TUN-MDN jo Putusan Mahkama Agung No:336/K/TUN/2013,jo Putusan Peninjauan Kembali No: 105 PK/TUN/2014. Atas gugatan PT.Wirakarya Sakti (PT.WKS) karena berada pada lahan konsesi hutan tanaman industri PT.WKS seluas kurang lebih 2.391 Ha.

PT.RKK yang kalah Di Pengadilan atas gugatan PT.WKS telah angkat Kaki dari Lahan konsesi hutan tanaman industri PT.WKS atau mengakui HGU PT.RKK telah gugur.

Akan tetapi yang menguasai ex HGU RKK sampai saat ini bukanlah PT.WKS melainkan Koperasi Fajar Pagi mitra dari PT.RKK yang seharusnya juga otomatis angkat kaki.

Sedangkan 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ingin mewujudkan program Presiden Jokowidodo tentang Perhutanan Sosial telah melakukan aksi jalan kaki mulai dari Jambi sampai  Kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia (KLHK) untuk mendapatkan akses mengelola mantan HGU PT.RKK  yang berada dalam Kawasan Hutan.

Aksi jalan kaki Petani 4 KTH Kumpeh disambut hangat oleh KLHK dengan berjanji akan memberikan akses kepada Petani 4 KTH ketika HGU PT.RKK dibatalkan Oleh Kementrian ATR/BPN yang sampai saat ini HGU itu belum dibatalkan.

Untuk memperoleh akses Perhutanan Sosial Petani 4 KTH  telah melakukan Aksi unjuk rasa kesetiap instansi di pemerintahan Provinsi Jambi akan tetapi tidak ada satupun resolusi atas tuntutan Petani 4 KTH Kumpe hingga Membuat para petani geram dan melakukan pendudakan di ex HGU PT.RKK yang seharusnya status tanah qou atau kembali dikuasai negara seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.

Dan konflik semakin memanas hingga pada saat ini dimana terjadi Penangkapan Paksa terhadap Petani 4 KTH Kumpe yang tidak sesuai dengan Prosedur Hukum dilakukan Polda Jambi.

Tindakan Kriminalisasi dan  diskriminasi Polda Jambi jelas terlihat ketika penangkapan Petani 4 KTH masif dan kepada pihak koperasi Fajar Pagi yang legalitasnya tidak memiki kejelasan  dilakukan pembiaran untuk menguasai ex HGU PT. RKK.

Dari dua Konflik Agraria di Provinsi Jambi tersebut melahirkan sebuah pertanyaan layakkah Polda Jambi Mendapatkan penghargaan Pin Emas dari Kementrian ATR/BPN Dan dapatkah Polda Jambi mempertanggungjawabkan penghargaan tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi?

Penulis berharap Penyematan Pin Emas oleh Kementrian ATR/BPN bisa menjadi pukulan bagi Polda Jambi bukan karena keberhasilan akan tetapi kegagalan Polda Jambi Menerapkan Prsesisi Maupun Visi-Misi Polri.

Sebab dimulai 13 Oktober sampai saat ini Perwakilan Petani 4 KTH Kumpe masih melakukakan unjuk rasa di Jakarta sebagai tempat Pemerintahan Pusat.

Dan juga penulis berharap ditangan Mantan Panglima TNI selaku Mentri ATR/BPN harus tegak lurus dengan Keadilan supaya Jargon-jargon berantas mafia tanah bukan hanya sebatas bunyi-bunyian.(***)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wagub Jambi Hadiri HUT ke 18 Paguyuban Kebumen Provinsi Jambi

JAMBI - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghimbau seluruh Keluarga Besar PKK-J dan Wisnumurti Jambi untuk terus menjaga semangat ke

Advertorial

Gubernur Al Haris Membuka Pertemuan Para Pengrajin Dekranasda se Provinsi Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membuka secara resmi kegiatan Temu Perajin Dekranasda Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gub

Advertorial

Al Haris: Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Penopang Ekonomi Provinsi Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan terus menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekono

Advertorial

Gubernur Al Haris Kukuhkan Pjs Bupati di Tiga Kabupaten, Ini Nama-namanya

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos, MH mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs), di tiga wilayah Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gu

Advertorial

Pjs Gubernur Jambi Pimpin Rapat Perdana dengan OPD, Ini yang Disampaikan Sudirman

JAMBI - Pjs. Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin rapat perdana dengan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola

Advertorial


Advertisement