Mantap, Dana Desa Dialokasikan Bangun Tanggul Sepanjang 3.500 Meter


Selasa, 18 Oktober 2016 - 21:54:14 WIB - Dibaca: 2340 kali

Pembangunan Tanggul Sepanjang 3.500 Meter di Desa Lumahan, Bersumber dari Dana Desa Tahun 2016.(dir/IT) / HALOSUMATERA.COM

SENYERANG – Pada umumnya, sejumlah desa di Kecamatan Senyerang memprioritaskan penggunaan dana desa untuk infrastruktur jalan, yakni rabat beton.

Bedahalnya dengan Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang. Disamping membangun jalan beton sepanjang 444 meter, desa ini sepakat membangun tanggul menggunakan dana desa tahun 2016.

Pembangunan tanggul ini merupakan kesepakatan bersama yang tertuang dalam musyawarah desa, sebelum program desa diluncurkan.

Tak tanggung-tanggung, tanggul yang dibangun sepanjang 3.500 meter, berada di RT 11 dan RT 12. Pekerjaan jalan beton juga dibangun, menghubungkan tiga RT, yakni RT 01, RT 02 dan RT 03.

Tentunya, program ini tak lepas dari pengawasan Kepala Desa Lumahan, Dara Jelita, yang mampu mengkoordinir  tiga dusun, 14 RT, dan penduduk 812 KK.

Kepada infotanjab.com, Dara Jelita mengatakan, program dana desa yang telah digelontorkan tahun ini telah ditinjau tim dari Inspektorat Tanjabbar pada 14 September 2016 lalu.

“Semuanya berjalan dengan lancar. Dan program-program yang kami gagas, berdasarkan musyawarah bersama,” kata Dara.

Disamping dana desa, pembangunan di Desa Lumahan juga disokong oleh APBD 2016, yakni pembangunan satu unit dermaga penyeberangan Sungai Lumahan – Tungkal Ulu.

"Di tahun 2017 saya sangat mengharapkan ada perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, terutama sekali pembangunan dermaga terapung/tambatan perahu seperti di Desa Sungai Rambai dan desa-desa lainnya,” kata Dara.

Diakuinya, dermaga yang ada di Lumahan dibangun pada 2009 lalu dan telah sembilan kali dilakukan perbaikan.

Pantauan di lapangan, Desa Lumahan memiliki delapan Unit jembatan kayu, sebagian lagi ada yang terbuat dari besi, dibangun di era kepemimpinan Usman Ermulan.(*)

Penulis : Haidir

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement